Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Ancaman Menunda Pilkada

- Senin, 01 Juni 2015 10:16 WIB
409 view
Ancaman Menunda Pilkada
Tahapan Pilkada serentak sudah dimulai. KPU telah merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu mengangkat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten kota. Direncanakan bulan Juni ini sudah dilakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Sayangnya masih ada pemerintah daerah yang kurang mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tersebut. KPU dan Bawaslu mengungkapkan beberapa daerah belum mencairkan anggaran yang diperlukan, padahal Kemendagri sudah menginstruksikan daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak segera memberikan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Gemas dengan sikap Pemda yang belum mencairkan anggaran, KPU menebar ancaman akan menunda Pilkada di daerah tersebut. Jika hingga 3 Juni ini belum ada juga, maka KPU menolak menyelenggarakan Pilkada. Ancaman ini sangat serius dan waktu bagi daerah memenuhi keinginan KPU hanya dua hari.

Kerugian besar menghadang di depan, jika KPU mewujudkan ancamannya. Pertama, anggaran yang diperlukan penyelenggara Pilkada pasti lebih besar karena waktu akan molor. Sedangkan penyelenggara hingga tingkat kecamatan sudah dibentuk, tak mungkin dibubarkan lagi. Kedua, bagi kandidat yang akan maju memang waktu sosialisasi akan bertambah. Itu berarti dana yang diperlukan masing-masing kandidat akan membengkak.

Ketiga, masa tugas penjabat kepala daerah lebih panjang. Kondisi itu kurang baik bagi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Keempat, Pilkada rawan untuk digugat karena perubahan tahapan. Kandidat bisa menggunakan celah ini untuk menyatakan Pilkada telah cacat.

Kemendagri diharapkan membuat terobosan agar Pilkada serentak bisa diselenggarakan tepat waktu. Kemendagri bisa jemput bola mendatangi daerah yang belum cairkan dana Pilkada dan menyelesaikan masalahnya. Bisa juga dengan membuat payung hukum agar pusat bisa menalangi anggaran di daerah yang masih terkendala dana hibah.

Pilkada serentak merupakan agenda nasional. Semangatnya adalah efisiensi dan efektivitas anggaran. Jadi anggaran tak boleh menjadi alasan gagalnya pilkada. Apalagi bukan karena uangnya tidak ada, melainkan kurangnya itikad baik dari kepala daerah.

Memang sudah pernah ada wacana agar anggaran Pilkada ditampung di APBN. Jadi dari pusat langsung dicairkan ke KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara serta pengawas pilkada. Sudah menjadi rahasia umum, kepala daerah berkepentingan terhadap anggaran Pilkada, terutama bagi yang berniat maju sebagai calon.

Ke depan anggaran Pilkada serentak sebaiknya disamakan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden, ditampung di APBN. DPR dan pemerintah sudah bisa mempersiapkan payung hukumnya sejak sekarang. Perubahan tersebut hanya soal teknis, hanya perlu niat naik untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang lebih baik. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru