Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Apresiasi Percepatan Sertifikasi Rumah Ibadah

- Jumat, 05 Juni 2015 10:17 WIB
361 view
Apresiasi Percepatan Sertifikasi Rumah Ibadah
Sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia memberi ruang yang sama kepada para penganut agama menunaikan ibadahnya. Negara tak boleh menghalangi kebebasan beragama. Bahkan negara harus berada di barisan terdepan untuk melindungi dan menjamin setiap orang menjalankan keyakinannya.

Secara teori dan idealnya, seharusnya tak ada lagi ancaman dan gangguan terhadap kegiatan keagamaan di negeri ini. Namun faktanya, masih banyak rumah ibadah yang digusur dan tak boleh dibangun dengan berbagai alasan. Antara lain yang sering digunakan, tidak adanya sertifikat, izin mendirikan bangunan dan keberatan warga sekitar.

Pemerintah sering terlambat atau abai terhadap permohonan izin pembangunan rumah ibadah. Setelah ada ramai masalah di lapangan, barulah sibuk menerbitkan izin yang dibutuhkan. Kadang, korban sudah sempat ada dan dampaknya meluas ke mana-mana.

Tugas pemerintah memang sangat banyak dan aparatnya terbatas jumlahnya. Mengingat agama merupakan isu yang sensitif, wajar mendapat perhatian khusus. Pembangunan rumah ibadah harus mendapat prioritas, tanpa harus antre berlama-lama, layaknya nasabah kelas premium dari sebuah bank. 

Kemarin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertifikasi lahan rumah ibadah maupun pondok pesantren (ponpes).  Menurut Ferry, tujuan sertifikasi tersebut, agar tidak ada rumah ibadah yang digusur dan timbul sengketa lahan.

Untuk mewujudkannya Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN akan menandatangani nota kesepahaman. Dewan Masjid telah diminta menginventarisir status tanah (masjid) yang dimilikinya. Begitu juga dengan Nahdlatul Ulama, berkaitan dengan aset-aset NU.

Kita berharap percepatan ini juga menyentuh rumah ibadah dari agama lain, seperti Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Masih banyak yang dianggap ilegal karena tak memiliki sertifikat dan izin lainnya. Gereja misalnya, masih sering dipersulit pembangunannya atau permohonan sertifikasinya dihambat.

Diharapkan rencana ini bukan hanya wacana kosong. Pemerintah daerah dan organisasi keagamaan harus dilibatkan. Sebaiknya syarat-syaratnya segera disosialisasikan agar pengurus rumah ibadah bisa melengkapinya. Tentu saja yang bisa diproses adalah yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Langkah untuk mempercepat sertifikasi rumah ibadah layak diapresiasi sebagai langkah besar bagi pembangunan mental spiritual di Indonesia. Ini akan membuat para penganut agama beribadah di rumah ibadah masing-masing dengan nyaman, tanpa was-was akan digusur. Jika rakyat sudah nyaman, maka negara niscaya akan aman. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru