Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Berbagai program perlindungan anak sudah ada, baik tingkat nasional, maupun lokal. Namun hingga kini kondisi anak Indonesia masih memprihatinkan. Banyak anak menjadi korban prostitusi, objek pornografi (pedofilia), gizi buruk, menderita penyakit HIV/AIDS, cacat, harus bekerja siang dan malam untuk mencari nafkah, narapidana di penjara yang tidak layak, korban penculikan, perdagangan anak dan lain-lain.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, pengaduan kasus anak meningkat dari tahun ke tahun. Hingga bulan Mei tahun 2015 ini saja, telah lebih dari 100 kasus prostitusi melibatkan anak-anak. Dari 100 aduan yang diterima KPAI, terbagi dalam beberapa modus prostitusi seperti anak korban kejahatan seksual online sebanyak 39 pengaduan, anak pelaku kejahatan seksual online sebanyak 17 pengaduan, anak korban pornografi dari media sosial sebanyak 26 pengaduan, serta anak pelaku kepemilikan media pornografi HP/video sebanyak 18 pengaduan. Selain itu, KPAI juga menemukan 19 pengaduan yang masuk ke dalam bagian trafficking dan eksploitasi, terkait kasus anak sebagai korban prostitusi online.
Data yang dilansir Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tahun 2014, sebanyak 52 persen kasus anak di Sumatera Utara merupakan kejahatan seks. Bentuk kejahatan seksual yang dialami anak-anak tersebut bervariasi, mulai dari oral seks, sodomi, pedofilia, percabulan, hingga perkosaan. Belakangan muncul kasus pembunuhan anak di Bali yang gaungnya hingga ke dunia internasional. Terakhir penculikan anak-anak di pusat perbelanjaan, Jakarta, yang pelakunya belum ditemukan.
Pasal 20 UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Jadi bukan hanya negara dan pemerintah yang memiliki kewajiban melindungi anak, tetap semua termasuk masyarakat dan orangtua. Negara perlu hadir total untuk lebih memperhatikan perlindungan anak. Penegakan hukum harus tegas untuk mencegah peristiwa serupa kekerasan pada anak berulang.
Keluarga sebagai institusi utama dalam perlindungan anak ternyata belum sepenuhnya mampu menjalankan peranannya dengan baik. Kasus perceraian, disharmoni keluarga, keluarga miskin, perilaku ayah atau ibu yang salah, pernikahan siri, dan berbagai permasalahan lainnya menjadi salah satu pemicu terabaikannya hak-hak anak dalam keluarga. Sekolah yang seharusnya berperan banyak juga kerap terjadi tindak kekerasan maupun diskriminasi pendidikan pada anak. Demikian pula elemen masyarakat masih belum sama dalam memaknai kepentingan terbaik bagi anak.
Pada kenyataannya, berbagai persoalan pelanggaran hak anak kerap masih terjadi dan dianggap biasa oleh masyarakat kita, bahkan kalau diperkirakan cenderung meningkat seiring meningkatnya masalah kemiskinan, ketidakadilan, kerawanan bencana baik bencana alam maupun bencana sosial, akses pornografi dan pornoaksi, disintegrasi bangsa, sindikat Narkoba dan sebagainya. Berita dari berbagai media tentang maraknya kasus tindakan kekerasan pada anak maupun anak yang berhadapan hukum merupakan informasi yang tidak dapat disangkal. Belum lagi kasus yang tidak terungkap, karena luput dari pemberitaan media atau memang sama sekali tidak ada yang mengetahui maupun melaporkan tentang pelanggaran terhadap hak anak tersebut.
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan hukum khusus yang berbeda dari orang dewasa. Sebab fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang. Pasal 1 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 mendefinisikan perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jadi perlindungan hukum anak adalah upaya menjamin kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraannya.
Saat ini jumlah anak di Indonesia mencapai sepertiga dari total penduduk. Mereka adalah pemilik negara di masa depan, yang akan meneruskan estafet kepemimpinan. Negara akan hancur, jika abai dalam melindungi anak-anak sejak sekarang. Jadi wajar jika pemihakan negara diminta lebih tegas jelas terhadap anak-anak Indonesia. Keberpihakan negara itu bisa diwujudkan pada pembangunan kebijakan yang ramah anak, kebijakan penganggaran, hingga penyelesaian kasus-kasus kontemporer, di semua lini, mulai dari pusat sampai ke daerah.
Pada momentum perayaan Hari Anak ini, pemerintah perlu mengembangkan mekanisme dan sistem perlindungan anak yang terpadu sehingga alurnya menjadi lebih teratur sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih. Harus ada kejelasan lembaga mana yang menangani kasus anak. Bukan berarti mesti satu saja institusi yang terlibat, tetapi koordinasi harus tegas dilakukan siapa dan untuk apa. Kesadaran masyarakat ditingkatkan dengan secara rutin membuat pelatihan atau sosialisasi tentang perlindungan anak.
(**)