Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Polemik Kepemilikan Properti Oleh Asing

- Sabtu, 25 Juli 2015 11:06 WIB
488 view
Polemik Kepemilikan Properti Oleh Asing
Pemerintah bersikukuh membuka kemungkinan asing bisa memiliki properti di Indonesia, yakni apartemen. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang kepemilikan properti asing dengan status hak pakai, diperkirakan akan selesai dalam enam bulan ke depan. Bahkan untuk menarik minat asing membeli apartemen di Indonesia, pemerintah akan mempermudah warga asing untuk memperoleh izin visa. Ini meniru yang dilakukan Singapura, Malaysia dan Australia.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menentang rencana pemerintah tersebut. Menurut mereka, jika orang asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, maka akan menguntungkan para pengembang besar saja. Apalagi dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, WNA hanya dapat diberi hak atas tanah dengan status Hak Pakai bukan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Kalau ingin memberi kesempatan bagi asing memiliki hak milik, harusnya UUPA direvisi terlebih dahulu, sebelum merevisi PP No 41 tahun 1996.

Menurut Apersi, sudah banyak contoh negara yang terpuruk di sektor properti akibat membuka keran terlalu lebar bagi pihak asing.  Dubai misalnya sudah mulai mengarah ke gelembung properti karena hal tersebut. Australia pun tengah berdebat soal gelembung properti (bubble property). Ada yang mengatakan bahwa Australia sudah mengalami gelembung ataupun menuju gelembung, ada pula yang mengatakan tinggal menunggu gelembung pecah. Jadi belum tentu pelonggaran aturan kepemilikan properti oleh asing akan membawa berkah bagi Indonesia.

Berbeda dengan Apersi, Real Estate Indonesia (REI) justru kukuh memperjuangkan hak milik properti bagi orang asing. REI sebenarnya sudah lama mengusulkan pembukaan akses kepemilikan properti untuk warga negara asing. Bahkan, dalam Rapat Kerja Nasional REI 2012 lalu, Presiden SBY sempat memberi sinyal persetujuan, meskipun mengakui jika masih ada suara serta antiasing dari publik, sehingga perlu penjelasan gamblang terkait kebijakan tersebut. Namun, hingga SBY lengser, kebijakan itu tak juga keluar. Kini usulan tersebut bergulir kembali di masa Jokowi menjadi Presiden.

Jokowi sendiri sudah menyatakan persetujuannya atas usulan REI tersebut. Dia memberi syarat agar para developer tetap mengedepankan akses pembelian properti untuk WNI.  Akses kepemilikan properti untuk WNA dilakukan sebagai salah satu strategi menghadapi persaingan di tingkat regional.

Sebab, negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia juga sudah membuka akses properti untuk warga asing.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan saat ini dunia sudah sangat global sehingga kepemilikan properti di negara lain menjadi hal yang biasa. Masuknya asing dalam kepemilikan properti diyakininya bisa membantu ekonomi dalam negeri. Lapangan kerja akan tercipta dan meningkatkan daya beli. Sebab banyak orang kaya dari berbagai negara maju yang sudah pensiun dan tidak menyukai musim dingin di negaranya dapat memilih tinggal di Indonesia yang mengenal dua musim.

Untuk meyakinkan penentang kepemilikan asing terhadap properti, Sofyan berdalih  akan mengatur besaran apartemen yang bisa dimiliki asing tersebut. Apartemen yang bisa dibeli dan dimiliki orang asing, jumlahnya dibatasi. Pemerintah tetap melindungi landed house atau rumah yang bangunannya langsung menapak dengan tanah dari kepemilikan asing. Landed house tetap tidak boleh dimiliki orang asing. Hanya apartemen mewah saja yang bisa dimiliki asing sepanjang memenuhi syarat dari hukum agraria.

Memang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang akan diimplementasikan Desember mendatang akan membuka peluang pasar berisi lebih dari 600 juta orang dan potensi untuk menciptakan lebih dari 14 juta pekerjaan baru dalam sepuluh tahun ke depan. Setiap sektor mulai mempersiapkan dirinya untuk bersaing dengan negara tetangga, termasuk sektor properti. Indonesia tidak mau ketinggalan, ingin ikut menikmati berbagai peluang dari diberlakukannya MEA.

Kepemilikan asing di sektor properti sebenarnya boleh saja, asalkan ada batasan yang jelas, seperti dari sisi lokasi dan masa pakai. Pembatasan sebaiknya di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, dan Bali. Sebab jika dibuka keran di semua daerah bisa memicu spekulan memainkan harga tanah sehingga tidak terkendali. Tentu saja itu akan menyengsarakan masyarakat kecil yang tidak mampu membeli properti di negerinya sendiri. Sebaiknya revisi jangan tergesa-gesa, semua harus dikaji sematang mungkin agar jangan merugikan bangsa ini di masa depan. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru