Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Calon Tunggal Indikasikan Kegagalan Partai Politik

- Selasa, 04 Agustus 2015 10:42 WIB
431 view
 Calon Tunggal Indikasikan Kegagalan Partai Politik
Pilkada serentak di beberapa daerah terancam gagal. Pasalnya masih ada yang hanya memiliki calon tunggal, alias tanpa kompetitor. Bahkan, ada yang belum memiliki calon sama sekali, tak satupun yang mendaftar! Jika tak ada perubahan, baik dari jumlah pasangan calon yang mendaftar dan substansi peraturan melalui penerbitan Perppu, maka Pilkada di daerah-daerah tersebut akan ditunda hingga 2017. Hal ini baru pertama kali terjadi di Indonesia sejak sistem Pilkada langsung diberlakukan sebagai produk reformasi.

Partai politik memiliki fungsi dasar sebagai sarana partisipasi dan rekrutmen politik. Artinya, tugas partailah adalah mempersiapkan orang untuk jabatan-jabatan politik, termasuk kepala daerah. Orang masuk menjadi anggota partai dan menjadi pengurus, tentu saja untuk berpolitik. Sangat janggal jika partai politik yang tidak mampu mengajukan calon untuk maju di Pilkada. Apalagi semua aturan main yang dipakai dalam Pilkada serentak dirancang partai politik melalui kadernya yang duduk di DPR RI.

Jadi, tidak ada alasan bagi partai untuk tidak siap berpartisipasi dalam Pilkada. Seharusnya partai kelebihan kader untuk maju menjadi calon kepala daerah, bukan sebaliknya kekurangan orang. Lalu mengapa mucul fenomena calon tunggal dalam Pilkada? Apakah ini mengindikasikan kegagalan partai politik dalam merekrut calon pemimpin bangsa? Jangan-jangan ada yang salah dalam sistem kepartaian di Indonesia. Hal ini perlu dikaji secara akademis sehingga bisa menghasilkan rekomendasi perbaikan bagi negeri ini ke depan.

Muncul beberapa analisis yang diduga sebagai pemicu munculnya fenomena calon tunggal. Pertama, adanya sistem mahar untuk menentukan siapa menjadi calon dari partai. Meski dibantah, mahar diduga diberlakukan baik bagi kader sendiri maupun orang luar yang ingin menggunakan perahu partai tersebut. Tingginya mahar membuat orang berpikir ulang menjadi calon. Akibatnya, partai tak bisa mencalonkan orang karena tak sanggup memenuhi target mahar ditentukan. Sebab calon masih harus menyediakan dana tak sedikit untuk berkampanye dan memenangkan pilkada.

Kedua, adanya calon kepala daerah yang dianggap terlalu kuat dan mustahil untuk dikalahkan. Umumnya calon tersebut adalah petahana (incumbent) yang berprestasi sehingga sangat popuper di mata rakyat. Hasil semua survei menunjukkan dia yang bakal menang. Akibatnya tak ada orang yang berani maju sebagai calon alternatif. Dianggap jika maju sama saja dengan bunuh diri dan membuang uang.

Ketiga, calon tertentu yang memiliki modal besar diduga melakukan praktik borong partai. Ini biasanya berkaitan dengan adanya isu mahar yang mengharuskan calon mengeluarkan sejumlah dana sebagai uang perahu. Karena semua partai potensial ramai-ramai mendukung satu pasangan calon, tak ada lagi yang tersisa untuk calon lain. Untuk maju lewat jalur perseorangan, pendaftaran sudah tutup dan waktu mengumpulkan fotocopy KTP sudah tidak keburu.

Keempat, dipersulitnya persyaratan maju melalui jalur perseorangan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah disepakati bahwa syarat calon perseorangan harus mendapatkan dukungan KTP sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk daerah. Itu berarti ada kenaikan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya yang hanya 3 persen saja. Diperketatnya syarat ini merupakan ulah partai melalui kadernya di DPR agar berkurang minat orang maju melalu jalur perseorangan.

Setelah ditutup minggu lalu, KPU masih memberi kesempatan tiga hari bagi yang masih memiliki calon tunggal. Berbagai hal bisa terjadi, termasuk pembuatan skenario calon boneka. Artinya, calon tunggal itu sendiri yang mendorong, bahkan membiayai kandidat alternatif supaya Pilkada tidak gagal. Jika ini terjadi, sama saja dengan sepak bola gajah, hasilnya sudah ditentukan sebelum tanding. Proses demokrasi akan tercederai dan menjadi preseden buruk bagi bangsa ini.

Berbagai solusi memang sudah ditawarkan untuk mengatasi deadlock (kebuntuan) akibat calon tunggal ini. Antara lain, muncul desakan agar pemerintah menerbitkan Perppu, dengan berbagai varian usulan, antara lain calon tunggal bisa ditetapkan langsung menjadi pemenang, atau calon tunggal tetap ikut Pilkada melawan kotak (bumbung) kosong. Bisa saja nantinya pembuatan perppu ini menjadi solusi supaya Pilkada tetap berlangsung, tetap saja akan menjadi catatan sejarah bahwa partai gagal mengusung calon kepala daerah dengan berbagai dalih. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru