Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Pemerintahan di Sumut Harus Tetap Jalan

- Rabu, 05 Agustus 2015 10:33 WIB
1.042 view
 Pemerintahan di Sumut Harus Tetap Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tak lama kemudian Mendagri Tjahjo Kumolo membebastugaskan orang nomor satu di Sumut tersebut dari jabatannya. Alasannya agar lebih fokus mengurusi masalah hukum yang membelitnya. Saat memasuki persidangan nanti baru diberhentikan sementara dan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Gatot akan diberhentikan secara permanen.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, meski KPK telah menahan Gatot. Tetap saja putusan pengadilanlah yang akan memastikan bersalah tidaknya mantan pengurus PKS Sumut tersebut. Jika pengadilan membebaskannya, maka Gatot akan kembali menjabat sebagai gubernur hingga masa jabatannya berakhir. Jadi, pembebasan tugas gubernur tak boleh dimaknai bahwa tak ada lagi titik kembali bagi Gatot. Segala kemungkinan masih terbuka, selagi bola masih bundar.

Kendali pemerintahan untuk sementara kini berada di tangan wakil gubernur (Wagub). Tentu saja Wagub memiliki kewenangan terbatas, dibanding gubernur yang definitif. Apalagi statusnya adalah pelaksana harian gubernur. Kebijakan yang bersifat strategis tetap harus dikomunikasikan dengan pemerintahan atasan. Tetapi Wagub menjadi penanggung jawab jalannya roda pemerintahan di Sumut saat ini, hingga ada putusan lebih lanjut dari pemerintah atasan, seiring dengan perkembangan kasus hukum gubernur di KPK.

Ada beberapa tugas penting yang harus menjadi perhatian Wagub T Erry Nuradi. Pertama, pengusulan para penjabat kepala daerah yang saat ini dalam tahapan Pilkada serentak. Usulan ini perlu cepat, sebab masih memerlukan waktu untuk diproses di Kemdagri. Sebab pemerintahan di kabupaten/kota tak boleh vakum hanya karena tak ada penjabat bupati atau wali kota. Walau pada masa transisi masih dimungkinkan ditunjuknya pelaksana harian kepala daerah yang biasanya dijabat Sekda setempat. Namun, pelaksana harian tetap tak bisa mengambil keputusan strategis.

Kedua, rendahnya serapan APBD Sumut. Ini sebenarnya sudah menjadi masalah klasik, dan selalu terulang dari tahun ke tahun. Wagub perlu mendorong SKPD untuk meningkatkan penyerapan anggaran. Dicari solusi mengapa selama ini serapan anggaran rendah dan baru dipacu pada akhir tahun. Ditahannya gubernur tak boleh alasan untuk menunda kegiatan yang sudah dianggarkan, sebab sudah ada T Erry Nuradi yang mengambil alih tugasnya.

Ketiga, mengembalikan kepercayaan diri PNS. Dalam beberapa tahun ini, sudah ada dua gubernur Sumut yang dijerat masalah hukum. PNS tentu saja mengalami pukulan berat, saat atasannya berurusan dengan KPK. Erry harus bekerja keras memulihkan semangat kerja PNS agar tak terpengaruh masalah hukum yang dialami gubernur. Loyalitas PNS bukan bersifat perorangan, tetapi untuk negara. Tugas PNS melayani masyarakat mesti berjalan terus apapun yang terjadi terhadap atasannya.

Saat ini dan ke depan, ada dua proses hukum yang sedang bergulir dengan derasnya, yang akan menyeret sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Satu masalah suap hakim PTUN Medan, yang ditangani KPK. Satu lagi kasus bantuan sosial (Bansos) dana bagi hasil (DBH) dan bantuan daerah bawahan (BDB) yang diusut Kejaksaan Agung. Erry harus menyikapinya dengan bijaksana agar bawahannya kooperatif dengan aparat hukum dan tugas pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.

Erry Nuradi harus bergerak cepat mengonsolidasikan pemerintahan provinsi Sumut. Ini bukan soal berebut kekuasaan, tetapi substansinya adalah bagaimana membuat roda pemerintahan, pelayanan dan pembangunan di Sumut tetap berjalan seperti biasa. Diharapkan Wagub tidak tergoda untuk segera melakukan mutasi para pejabat provinsi, kecuali sifatnya memang urgen. Biasanya, banyak dorongan untuk menyingkirkan orang-orang yang dianggap tidak mendukung kebijakannya. T Erry harus merangkul semua pejabat dan PNS Pemprov Sumut untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja, sesuai Tupoksi masing-masing. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru