Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Jangan Sekadar Kejar Target

- Kamis, 06 Agustus 2015 10:35 WIB
349 view
 Jangan Sekadar Kejar Target
Kondisi ekonomi global memengaruhi ekonomi nasional ke arah pelambatan. Tidak hanya di sektor makro dan finansial, kinerja korporasi, seperti perusahaan publik ikut menurun.  Anjloknya nilai Rupiah terhadap Dolar AS ikut menambah kinerja emiten makin terpuruk. Kondisi tersebut dipastikan membuat target penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) badan jauh dari harapan. Artinya, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun bisa tidak tercapai.

Memang, kemarin BPS merilis pertumbuhan ekonomi triwulan II-2015 mencapai 4,67 persen secara tahunan. Sebelumnya pertumbuhan ekonomi triwulan I tercatat 4,7 persen. Hal ini sedikit lebih baik dibanding negara-negara lain yang cenderung stagnan bahkan melemah. Misalnya, Amerika Serikat pertumbuhan ekonominya melemah dari 2,9 persen pada triwulan I 2015 menjadi 2,3 persen pada triwulan II-2015. China stagnan pada posisi pertumbuhan 7 persen. Tetap saja perkembangan global berdampak ke ekonomi dalam negeri terutama korporasi yang berhubungan dengan asing.

Berdasarkan data realisasi penerimaan PPh pasal 25/29 untuk badan per 31 Mei 2015, penerimaan PPh badan tercatat Rp 82,77 triliun atau 37,47 persen dari target Rp 220,87 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 74,45 triliun, realisasi PPh badan sampai Mei 2014 tumbuh 11,17 persen. Hingga Juni 2015, realisasi penerimaan PPh non migas secara total mencapai Rp 263,10 trilun dari target Rp 629,84 tiliun.

Hal ini membuat pemerintah harus berpikir keras memutar otak bagaimana memenuhi target yang ditentukan. Perkembangan teranyar adalah membuat regulasi baru perpajakan untuk mengalirkan uang ke pundi-pundi negara. Per 27 Juli 2015, pemerintah memperluas daftar jenis usaha yang bergerak di sektor jasa yang dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 (jasa).

Ada lebih dari 60 jenis usaha jasa (belum termasuk rinciannya) dalam daftar jenis usaha yang imbalannya dipungut PPh 2 persen dari jumlah imbalan bruto. Jenis usaha yang kini terkena aturan ini antara lain jasa hukum, jasa arsitektur, dan jasa perencanaan kota arsitektur landscape. Di luar ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengusulkan ada 100 jenis usaha yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 persen. Keputusan pemerintah mengenai usulan ini memang belum ada, yang diatur masih yang 60 jenis usaha jasa.

Saat ingin meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah juga membebaskan beberapa jenis barang kena pajak yang bebas bea masuk sehingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) seperti tertuang dalam PMK Nomor 142/PMK.010/2015 yang berlaku sejak 27 Juli 2015 lalu.  Adapun beberapa jenis barang yang ditambah dalam daftar ini, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali. Ketiga, obat-obatan yang diimpor anggaran pemerintah yang kepentingan masyarakat.

Bisa dipahami langkah Ditjen Pajak untuk berkreasi membuat regulasi-regulasi baru adalah untuk menambah isi pundi-pundi negara. Namun pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman patut disimak. Dia mengingatkan bahwa  regulasi yang keliru akan lebih berbahaya daripada tindakan korupsi. Sebab regulasi yang keliru akan berdampak pada kerugian negara secara berlanjut.

Pemerintah perlu selektif dalam menerbitkan regulasi baru, terutama yang sifatnya menjadi pungutan atau pajak. Jangan kutipan baru tersebut justru menjadi beban bagi masyarakat luas. Kita memahami pemerintah sedang kejar-kejaran dengan waktu dalam memenuhi target pajak yang akan digunakan membiayai pembangunan. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru