Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Hukum Berat Perdagangan Manusia !

- Minggu, 09 Agustus 2015 11:44 WIB
525 view
Hukum Berat Perdagangan Manusia !
Sepekan terakhir, ada dua kasus besar perdagangan manusia di Kota Medan. Pertama, penyediaan wanita warga negara asing di salah satu gedung di inti kota. Diduga mereka telah memiliki pelanggan sebagai penggunanya. Kasus ini masih dalam pendalaman polisi untuk mengusut jaringannya di Medan dan luar negeri.

Kedua, terungkapnya penjualan gadis muda yang masih perawan di salah satu food court di Medan. Polisi yang menyamar berhasil menangkap pelaku berikut korbannya. Tersangka masih berdalih ini baru pertama kali dilakukannya. Apakah benar, atau jangan-jangan ini sudah merupakan sindikat? Polisi masih mengusut kasus ini.

Dua kasus ini merupakan fenomena gunung es perdagangan manusia di Indonesia termasuk Kota Medan. Indonesia memang sudah masuk kategori darurat perdagangan manusia, terutama kejahatan seksual. Sebab kasus sejenis bukan kali ini saja, sudah sistemik dan cakupannya sudah meluas ke daerah-daerah. Selalu saja berulang, dengan pelaku dan korban yang berbeda.

Melihat peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan perdagangan manusia di Indonesia, ada indikasi upaya preventif dan represif yang ada selama ini kurang memadai. Perlu ada upaya lebih serius dan keras untuk memberantas kasus tersebut. Paling tidak, mencegah munculnya para korban yang baru dari kalangan anak bangsa.

Bagaimana caranya, tentu saja bukan hanya tugas polisi dan pemerintah. Semua pemangku kepentingan harus terlibat, dari hulu dan hilir. Di hulu bagaimana mengampanyekan dan mencegah terjadinya perdagangan manusia. Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan sehingga bisa mengenali modus para pelaku trafficking. Dengan demikian bisa dicegah kemungkinan terjadinya kejahatan.

Keluarga sebagai lembaga pendidikan dini bagi anak harus menjadi garda terdepan mencegah terjadinya perdagangan anak. Banyak kasus justru berawal dari keluarga. Bisa jadi karena ketidakmengertian orangtua dan keluarga. Sasaran kampanye harus menyentuh keluarga, dan selanjutnya sekolah-sekolah.
Upaya represif sebaiknya makin tegas dan keras terhadap pelaku kejahatan perdagangan manusia. Hakim harus membuka opsi menerapkan hukuman mati bagi yang terbukti di pengadilan. Tentu saja diawali keberanian jaksa mendakwa dengan hukuman maksimal. Ini untuk memberi efek jera bagi calon pelaku untuk berpikir ulang memperdagangkan manusia.

Hukuman mati memang masih kontroversi. Kelompok yang anti menggunakan dalih hak asasi manusia untuk menolaknya. Bagi yang pro, melihat perdagangan manusia sebagai kejahatan luar biasa, sehingga cara biasa tak mempan lagi. Perlu upaya luar biasa, agar orang jera melakukannya, bagi pelaku yang ingin mengulangi perbuatannya dan calon pelaku yang ingin berbuat.

Kita tentu sepakat perdagangan manusia telah mencapai titik mengkhawatirkan. Banyak pelaku sudah kehilangan syaraf takut sehingga melakukannya tanpa merasa berdosa. Korbannya tak memandang bulu lagi, sudah dari semua kalangan masyarakat. Semua pasti mendukung hukuman seberat-beratnya bagi pelaku, meski ada tak setuju hukuman mati. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru