Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Memanfaatkan Momen Tahun Pembinaan Pajak

- Kamis, 27 Agustus 2015 09:35 WIB
270 view
 Memanfaatkan Momen Tahun Pembinaan Pajak
Pajak merupakan syarat mutlak untuk menambah penerimaan negara dan menciptakan pemerataan kesejahteraan sosial. Sebab kesejahteraan sosial bukan hanya didukung dari pertumbuhan ekonomi saja. Untuk mencapai masyarakat sejahtera dibutuhkan pembiayaan cukup besar, dan sumbernya antara lain dengan menarik pajak. Jadi pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak dari tahun ke tahun tanpa menambah beban berlebihan untuk rakyat.

Untuk menggenjot reformasi perpajakan, mulai Januari 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berubah nama menjadi Badan Penerimaan Pajak. Ditjen Pajak akan dilepas dari Kementerian Keuangan, dan langsung di bawah presiden. Nanti badan penerimaan pajak ini lebih fokus untuk mengumpulkan penerimaan yang bersumber dari pajak, tak lagi dibebani soal-soal lain. Diharapkan penerimaan dari sektor pajak bisa meningkat dari sebelum-sebelumnya.

Pertumbuhan penerimaan pajak pada 2013 tercatat sebesar Rp 921 triliun dari total penerimaan negara Rp 1.438 triliun. Dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan 7 persen dari 2016-2018, target penerimaan pajak diharapkan mencapai Rp 2.047 triliun di 2016 dan Rp 2.489,2 triliun di 2018. Ke depan, penerimaan dari sektor pajak akan menjadi primadona dengan pertumbuhan 86,1 persen dari total pendapatan negara pada 2018. Tax ratio atau rasio pajakĀ  ditargetkan 15,6 persen di tahun tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tetap optimistis realisasi pajak tahun 2015 bisa mendekati target yang ditetapkan dalam APBN-P sebesar Rp1.294,2 triliun, meskipun hingga pertengahan tahun penerimaan belum memenuhi ekspektasi. Memang ada kemungkinan shortfall penerimaan pajak tahun 2015 hingga Rp120 triliun, namun pemerintah berupaya mendorong penerimaan melalui kebijakan reinventing policy agar realisasi tidak terlampau rendah.

Upaya yang dilakukan antara lain pencanangan tahun pembinaan, yakni seluruh wajib pajak diimbau agar membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga lima tahun terakhir atas kemauan sendiri, sekaligus melunasi kekurangan pajaknya, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi. Selain itu, bagi orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharapkan segera mendaftarkan diri, menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajaknya.

Selama tahun pembinaan pajak, orang masih boleh membayar sampai akhir tahun yang kekurangan lima tahun itu. Jadi tidak harus membayar sekarang, mereka bisa bayar, bahkan mencicil, sampai Desember. Tahun 2015 merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan, sebelum implementasi penegakan hukum besar-besaran di tahun 2016. Kebijakan ini telah membantu realisasi penerimaan pajak hingga semester I-2015, terutama dari pajak penghasilan (PPh), karena pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih belum tumbuh sesuai harapan akibat lesunya kegiatan ekonomi.

Harus disadari negara ini harus tetap berjalan meski dunia saat ini sedang guncang akibat krisis ekonomi. Pembangunan memerlukan dana yang tak sedikit dan sumber terbesarnya dari penerimaan pajak. Semua pihak tak boleh menganggapnya sebagai beban. Namun, pemerintah juga tak boleh asal membuat aturan baru yang justru menjadi beban bagi rakyatnya. Jika memang wajar, pajak akan didukung demi kelangsungan Indonesia ini sebagai bangsa. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru