Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Sertifikasi Harusnya Bikin Guru Berkualitas

- Minggu, 13 September 2015 13:39 WIB
406 view
Sertifikasi Harusnya Bikin Guru Berkualitas
Guru zaman sekarang seharusnya lebih berkualitas dan kompeten, dibanding masa dulu. Data tahun 2014, guru yang telah lulus sertifikasi dan memperoleh sertifikat pendidik sebanyak 1.578.669 orang dari total 3.015.315 guru yang terdaftar di Kemendikbud. Jadi, yang belum disertifikasi 1.436.646 orang. Untuk tahun 2015 ini, kuota sertifikasi guru mencapai 70 ribu orang. Namun, baru 63 ribu yang sudah memenuhi persyaratan dan bisa disertifikasi.

Jika seorang guru sudah sertifikasi berarti sudah kompeten. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ada empat kompetensi guru. Pertama, kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kedua, kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.

Ketiga, kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orangtua/wali  siswa dan masyarakat sekitar. Terakhir, kompetensi profesional`merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga disebut penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.

Sangat ironis kenyataan yang ditemukan Tim Kerja Pembinaan dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Dasar Kemendikbud. Menurut mereka, kebijakan sertifikasi justru membuat banyak guru fokus mengurusi administrasi guna mendapatkan tunjangan. Di sisi lain, guru-guru cenderung mengabaikan keharusan memperbaiki mutu pendidikan. Padahal, kewajiban guru adalah mengajar dan meningkatkan akses untuk kemampuan anak. Guru malah lebih konsentrasi mengikuti semua peraturan administrasi agar bisa mendapatkan uang transportasi, sertifikasi maupun naik jabatan. 

Temuan Kemendikbud makin menjelaskan kondisi pendidikan Indonesia belum banyak berubah. Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan Indonesia masih sangat rendah. Saat ini hanya 19,77 persen kepala sekolah SMP yang melakukan supervisi kelas secara berkala dan memberikan umpan balik kepada guru sebanyak dua kali setiap semester, atau hanya 50,21 persen SD yang menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun. Standar pelayanan terkait fasilitas yang menunjang kualitas pembelajaran juga masih rendah, hanya 4,53 persen SMP yang menyediakan ruang laboratorium IPA yang memiliki fasilitas lengkap.

Kemendikbud harus menyadari pembenahan pendidikan tidak cukup dengan menyediakan sarana dan prasarana lengkap. Lebih dari itu, kualitas para tenaga pengajar juga perlu menjadi perhatian. Guru harus kompeten jika Indonesia ingin mewujudkan pendidikan bermutu. Memang selama ini pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kompetensi guru. Tetapi apa yang dilakukan mesti dievaluasi apakah telah tepat sasaran? Jangan-jangan hanya menghabiskan uang negara saja.

Ada beberapa saran untuk percepatan untuk meningkatkan kompetensi guru, entah sudah sertifikasi atau belum. Pertama, melalui bimbingan teknis bagi setiap guru. Namun kegiatan ini belum bisa menjangkau semua guru di Indonesia. Saat ini hanya digelar di beberapa provinsi saja setiap tahun. Kemendikbud perlu memperluasnya sehingga dilakukan di semua provinsi setiap tahunnya.

Kedua,  menggunakan workshop, seminar dan lokakarya tentang penelitian tindakan kelas (PTK). Ketika melakukan PTK, para guru akan mengamati, kemudian memperbaiki, mencoba, menulis dan merekam serta melaporkan apa yang mereka lakukan selama di kelas. PTK merupakan tindakan guru yang bisa meningkatkan mutu pembelajaran di kelas.

Ketiga, melakukan pendampingan. Setiap guru yang dianggap lemah dilakukan pendampingan. Tentu saja ini bisa dilakukan setelah ada pemetaan tentang kualitas guru. Keempat dengan menggunakan revitalisasi dan terakhir, mewajibkan guru menulis karya ilmiah yang didahului dengan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Sebaiknya guru yang hendak naik pangkat diwajibkan menulis berdasarkan hasil penelitiannya di kelas. Kita percaya Kemendikbud di tangan Menteri Anies Baswedan bisa menggenjot kualitas guru, bukan sekadar mendapatkan sertifikasi saja. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru