Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Harapan dari Naiknya Dana Desa di Tahun 2016

- Senin, 16 November 2015 09:51 WIB
420 view
  Harapan dari Naiknya Dana Desa di Tahun 2016
Kabar baik bagi warga yang tinggal di desa setelah RAPBN 2016 disahkan. Sebab mulai tahun depan, Pemerintahan Jokowi  akan menaikkan kucuran dana desa menjadi Rp630 juta per desa per tahun dari semula sebesar Rp280 juta per desa per tahun. DPR RI telah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut untuk meningkatkan dan memercepat pembangunan di daerah.

Jumlah ini masih jauh di bawah janji Presiden Joko Widodo ketika kampanye sebesar Rp1,4 miliar per desa. Dana desa yang dikucurkan tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun untuk 74.700 desa di tanah air. Diharapkan anggaran secara bertahap akan naik selaras dengan meningkatnya kemampuan keuangan negara. Paling tidak Pemerintah sudah menyadari peran strategis desa dalam memercepat pemerataan pembangunan yang selama ini dirasakan sangat timpang.

Desa adalah kunci pembangunan nasional jangka panjang  berkelanjutan yang mampu menjadikan masyarakat Indonesia sebagai tuan di negerinya sendiri. Pemerintah memang berharap banyak agar kucuran dana desa tersebut bisa membangkitkan perekonomian di desa antara lain pembangunan infrastruktur. Pengerjaannya dilakukan secara swadaya atau padat karya dengan memanfaatkan bahan baku yang ada di daerah masing-masing.

Kementerian Keuangan saat ini fokus memertahankan serapan tenaga kerja oleh industri, memberikan dukungan kepada usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor maupun yang terlibat dalam kegiatan itu. Bentuk dukungannya itu adalah berupa kredit modal kerja dengan tingkat bunga yang terjangkau dan kompetitif. Selain itu memberikan stimulus untuk pembangunan infrastruktur desa dan upaya untuk menjaga serta meningkatkan daya beli masyarakat melalui kemudahan pencairan dana desa.

Meski harus diakui masih banyak kendala dalam penggunaan dana desa di lapangan, hingga kini sebanyak Rp12 triliun dana desa mengendap di kas kabupaten karena masih banyak desa yang belum siap untuk mengelola dana tersebut. Banyak desa yang belum siap program untuk mengakses dana tersebut sesuai  ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu bisa dimaklumi karena baru pertama kali dan diharapkan pada pencairan berikutnya, desa sudah semakin terbiasa sehingga tepat sasaran.

Memercepat laju penyerapan dana desa, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh perangkat desa, agar lebih siap dalam mengelola dana yang nilainya cukup besar. Dana tersebut, bisa dimanfaatkan  desa untuk membangun berbagai keperluan peningkatan kesejahteraan desa, mulai dari infrastruktur, pembangunan sektor pertanian, perkebunan, UMKM dan lainnya.  Pemerintah memrioritaskan pemanfaatan dana desa untuk tiga proyek, yaitu pembangunan, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Posyandu.

Agar tidak ada kepala desa dan perangkat yang tersandung kasus korupsi dana desa, maka harus dikelola secara profesional dan transparan. Kejaksaan bersama kepolisian diharapkan memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa. Mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi mesti diberi bimbingan. Apalagi ini masih tahap belajar karena bagi desa ini pengalaman pertama. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan, aparat desa tidak perlu khawatir menggunakan dana desa untuk pembangunan, selama digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Memang saat ini, kejaksaan telah membentuk tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D). Salah satunya dengan membina kesadaran hukum masyarakat dari aparat pemerintah desa. Harapannya, kepala desa bisa melakukan pengelolaan dana desa, sesuai dengan peruntukannya. Momentum naiknya dana desa 2016 ini mesti dimanfaatkan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya.(**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru