Senin, 29 April 2024

Puluhan Warga Medan dan Binjai Diberikan Sanksi Tak Pakai Masker

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2020 19:03 WIB
Puluhan Warga Medan dan Binjai Diberikan Sanksi Tak Pakai Masker
Dok/Humas Pemprov Sumut
RAZIA: Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang melakukan razia masker di Kota Binjai, Kamis (27/8/2020). 
Medan (SIB)
Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) melakukan razia masker di sejumlah lokasi Medan dan Binjai, Kamis (27/8/2020).

Di Kota Medan, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Sumut dan Satpol PP Medan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Perangkat Kecamatan Medan Deli, menggelar razia masker di depan Kantor Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Mirisnya, selama razia berlangsung makin banyak ditemukan warga beraktivitas di luar rumah tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengemudi roda 2 dan 4 makin banyak tidak menggunakan masker. Angkutan umum yang mengangkut warga sedang beraktivitas makin banyak tidak menggunakan masker, serta banyak masyarakat yang melepas masker atau menggunakan masker dengan tidak benar saat beraktivitas.

Tim gabungan terpaksa memberikan sanksi fisik hingga penyitaan KTP kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Sedikitnya ada 26 orang yang terkena sanksi penyitaan KTP dan bagi yang tidak membawa KTP ada 55 orang dikenakan sanksi fisik berupa push up dan scot jump dan pengucapan Pancasila.

Di Kota Binjai, razia masker dilaksanakan di Jalan Hasanuddin Binjai. Di tempat ini juga banyak didapati masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, tim gabungan terpaksa menerapkan sanksi kepada 91 pelanggar protokol kesehatan.

Selain razia, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan, serta pembagian masker gratis kepada warga di Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deliserdang. Tim melakukan pembagian masker dan sosialisasi kepada masyarakat. Tim dibagi 3 kelompok atau tempat antara lain, Pasar Atas, Pasar Bawah dan terminal.

Wakil Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang Azhar Mulyadi mengatakan Satgas Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita hari ini melakukan razia masker bersama Pemko Binjai, Pemko Medan dan melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai penggunaan masker di Pasar Pancurbatu," kata Azhar saat melakukan sosialisasi dan membagikan masker di Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting.

Azhar mengatakan, sebelum melakukan razia, tim lebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang belum memakai masker, sekaligus menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker.

Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang juga turut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Berdasarkan Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 77 Tahun 2020 ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha," ujar Sandra. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
H Zainuddin Purba Resmi Daftar ke DPD PKS Binjai
THM "Samudera Selatan" di Grebek Polres Binjai, Dua Terduga Pengedar dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan
Wali Kota Binjai Buka Musrenbang RPJPD Kota Binjai Tahun 2025-2045
H Noor Sri Syah Alam Putra Siap Maju Menjadi Calon Wali Kota Binjai
KPU Binjai Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024
Bawaslu Sumut: Pejabat Ikut Antar Wali Kota Binjai Mendaftar ke Partai Golkar Pelanggaran Berat
komentar
beritaTerbaru