Rabu, 15 Mei 2024 WIB
Hut SIB-54
Iklan Kab Deli Hut SIB 54
Selamat Ulang Tahun SIB ke-54
Selamat Ulang Tahun SIB

OJK Sebut Banyak Perusahaan Multifinance Kritis karena Pandemi

Redaksi - Rabu, 24 Februari 2021 11:08 WIB
379 view
OJK Sebut Banyak Perusahaan Multifinance Kritis karena Pandemi
Istimewa
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jakarta (SIB)
Jumlah pemain industri pembiayaan yang sehat mulai berkurang pada awal periode 2021 akibat belum bisa lepas dari tekanan pandemi Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pun membuat riset internal yang mengungkap bahwa dari 180 perusahaan pembiayaan (multifinance), 25 persen atau 45 perusahaan berada dalam fase krisis.

OJK menyatakan akan mengambil tindakan terhadap sekitar 45 perusahaan tersebut apabila masih belum bisa menemukan jalan keluar menyelamatkan bisnisnya hingga Maret 2021.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengungkap bahwa setidaknya ada empat tipe multifinance tersebut yang hingga kini masih dalam pengawasan. "Singkatnya, untuk yang berhenti, ada yang menyerah kemudian mengembalikan izin. Ada juga yang sulit memperbaiki kondisi bisnisnya sehingga harus kita cabut izin usaha," jelasnya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2).

Dua tipe lain, masih punya harapan untuk mempertahankan lisensinya sebagai perusahaan pembiayaan. Tapi memiliki pekerjaan rumah untuk mencari mitra strategis dalam pengembangan bisnis atau demi memudahkan sumber pendanaan.

"Jadi ada sebagian di antara mereka yang akan berpartner dengan grup keuangan yang kuat, untuk berkonsolidasi.

Tapi tak jarang juga ada yang masih struggling mencari partner yang cocok dan berguna untuk masa depannya," tambahnya. Berdasarkan laman resmi OJK sampai berita ini ditulis, setidaknya sudah ada dua multifinance yang berhenti akibat dicabut izinnya, yaitu PT Bringin Srikandi Finance dan PT Wannamas Multi Finance.

Satu perusahaan tercatat mengembalikan lisensi multifinance dan beralih ke bisnis atau industri lain, yaitu PT Mirasurya Multi Finance. Adapun, perusahaan yang masih OJK bekukan karena tidak memenuhi standar ketentuan tertentu atau kesehatan usaha, di antaranya PT Panen Arta Indonesia Multifinance, PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance, PT Daya Sembada Finance, dan PT Otomas Multifinance. (Tempo.co/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sampah Malam Tahun Baru 2024 Jakarta Capai 130 Ton, Terbanyak Sejak Pandemi
Varian Covid EG.5 Mendominasi, Banyak Dibawa Pelancong Luar Negeri
Status Pandemi Berakhir, LBH Medan Minta Sidang Pengadilan Digelar Tatap Muka
Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam
Menkes: Terburu-buru Belanja APD di Awal Pandemi Picu Dugaan Korupsi
Naslindo Sirait Respon Positif Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM
komentar
beritaTerbaru