Rabu, 01 Mei 2024

Abdul Qadir Hasan Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Bui

Redaksi - Kamis, 26 Januari 2023 09:50 WIB
Abdul Qadir Hasan Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Bui
Foto: dok. Istimewa
Jakarta (SIB)
Hakim pengadilan negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus menyatakan Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin, bersalah atas penyebaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," demikian bunyi amar putusan PN Bekasi Kota, seperti dilihat, Rabu (25/1).

Abdul Qadir Hasan Baraja cs didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim memerintahkan terhadap para terdakwa untuk tetap ditahan.

Selain itu, Ahmad Sobirin selaku Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin divonis 5 tahun penjara. Sementara Indra Fauzi yang berperan sebagai Menteri Penerimaan Zakat divonis 6 tahun penjara.

Sidang putusan digelar di PN Bekasi Kota pada Selasa (24/1) secara terbuka. Selain Abdul Qadir Hasan Baraja, 10 terdakwa lainnya divonis bersalah atas kegiatan penyebaran doktrin Khilafatul Muslimin tersebut.

Berikut ini daftar 11 terdakwa dan vonis yang dijatuhkan PN Bekasi terhadap para terdakwa:
1. Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
2. Terdakwa Indra Fauzi, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
3. Terdakwa Abdul Aziz divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 bulan kurungan
4. Terdakwa Ahmad Sobirin divonis selama 5 tahun penjara
5. Terdakwa Suryadi Wironegoro divonis 5 tahun penjara
6. Terdakwa Imron Najib divonis 5 tahun penjara
7. Terdakwa Nurdin divonis 5 tahun penjara
8. Terdakwa Muhammad Hasan Albana divonis 5 tahun penjara
9. Terdakwa Faisol divonis 5 tahun penjara
10. Terdakwa Hadwiyanto Moeriandono divonis 5 tahun penjara
11. Terdakwa Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara



Dianggap Menyimpang
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Hengki Haryadi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, atas penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dari hasil pemeriksaan polisi, Khilafatul Muslimin ternyata mendirikan negara dalam sebuah negara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Khilafatul Muslimin melakukan kejahatan yang menentang pemerintahan yang sah. Khilafatul Muslimin bergerak melakukan kejahatan secara tersembunyi tanpa disadari oleh korbannya.[br]




"Senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," jelas Irjen Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Polisi menegaskan seluruh kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin dilarang. Bahkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang menyimpang.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Khilafatul Muslimin telah menyimpang. Ma'ruf menegaskan kelompok Khilafatul Muslimin menyimpang dari falsafah bangsa.

"Saya kira sudah jelas, responsnya itu dia itu menyimpang karena kita di Indonesia itu sudah ada kesepakatan, kesepakatan nasional bahwa negara kita itu negara republik, NKRI, itu sudah final," kata Ma'ruf kepada wartawan seperti dalam rekaman audio yang diberikan Setwares, Rabu (22/6/2022). (detikcom/c)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dikawal Polisi Bersenjata, Pimpinan Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Jaksa
Polda Metro Kembali Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin di Lampung
Sebar Doktrin Khilafah, Khilafatul Muslimin Klaim Tak Anti-Pancasila
Bupati Majalengka Kaget Banyak Temannya Terlibat Khilafatul Muslimin
3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 Tahun dan 1,5 Tahun Bui
Ma'ruf Amin: Khilafatul Muslimin Menyimpang, NKRI Sudah Final
komentar
beritaTerbaru