Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Mei 2025

Akademisi UGM: MK Tetap Bisa Uji UU Cipta Kerja di Masa Perbaikan

Redaksi - Senin, 29 Agustus 2022 11:03 WIB
371 view
Akademisi UGM: MK Tetap Bisa Uji UU Cipta Kerja di Masa Perbaikan
Foto : Istimewa
Faiz Rahman.
Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja (CK) inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki maksimal hingga 26 November 2023. Lalu bagaimana status UU CK saat ini bila di-judicial review lagi?

"MK tetap perlu membuka pintu pengujian materiil atas UU CK dikarenakan masih terdapat potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara selama masa berlaku sementara UU CK," kata akademisi UGM, Faiz Rahman, SH, LLM, yang tertuang dalam Jurnal Konstitusi MK sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (28/8).

Pernyataan ini sebagai jawaban atas putusan MK yang tidak jelas. Sebab, MK menyatakan status UU CK itu beku. Tapi, apakah pasca-putusan 26 November 2021 UU CCK bisa diuji lagi atau tidak, MK tidak menyatakan tegas.

"Cukup disayangkan karena MK juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud 'objek permohonan tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan', mengingat secara substansi UU CK tidak ada yang berubah dan UU CK dinyatakan MK," beber Faiz Rahman.

Pascaputusan di atas, sedikitnya ada 13 permohonan judicial review UU CK lagi. Namun, semuanya tidak diterima oleh MK dengan alasan sudah kehilangan objek.

"Di satu sisi, MK menyatakan bahwa UU CK inkonstitusional secara bersyarat sampai dilakukan perubahan. Namun di sisi lain, amar putusan poin 4 hanya menyatakan bahwa UU CK masih tetap berlaku meskipun dalam jangka waktu sementara," ucap Faiz Rahman.[br]

Amar putusan MK yang dimaksud ada dalam poin nomor 3 dan 4 yang berbunyi:

Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'.

Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Oleh sebab itu, Faiz Rahman meminta putusan MK seperti judicial review UU CK di atas tidak diulangi. Sebab, menjadikan ketidakpastian hukum dalam praktiknya.

"Berkaca pada kondisi yang demikian, MK perlu merefleksikan kembali penggunaan klausul bersyarat dalam Putusan Uji Formil UU CK dan pendiriannya dalam berbagai putusan pengujian UU CK setelahnya. Hal ini mengingat terdapat perbedaan implikasi dari penggunaan klausul bersyarat dalam pengujian formil dibandingkan dengan pengujian materiil. Dalam konteks pengujian materiil, klausul bersyarat dapat 'langsung dilaksanakan' berdasarkan 'norma baru' yang dirumuskan dalam putusan MK. Sedangkan dalam pengujian formil, satu-satunya cara untuk memastikan bahwa pembentukan undang-undang menjadi konstitusional adalah melalui perbaikan proses pembentukan. Hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan sendiri oleh MK karena kewenangan pembentukan undang-undang ada pada DPR dan Presiden," beber Faiz Rahman.

"MK sejatinya juga perlu untuk merefleksikan kembali apakah model putusan inkonstitusional bersyarat ini tepat digunakan dalam pengujian formil atau tidak. Jangan sampai penggunaan klausul bersyarat yang diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat justru malah berdampak sebaliknya," pungkas Faiz Rahman. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru