Jumat, 03 Mei 2024

Buronan Memet Terpidana Korupsi Rp 32 M Ditangkap Kejati Sumut di Medan Diserahkan ke Kejari Simalungun

Redaksi - Sabtu, 11 Februari 2023 08:57 WIB
532 view
Buronan Memet Terpidana Korupsi Rp 32 M Ditangkap Kejati Sumut di Medan Diserahkan ke Kejari Simalungun
Foto: SIB/Roida Siahaan
BUKA PINTU MOBIL: Memet sedang membuka pintu mobil tahanan saat hendak diantar ke Lapas Siantar oleh Tim Eksekutor Kejari Simalungun, Jumat (10/2) di depan kantor Jaksa tersebut. 
Simalungun (SIB)
Memet Soilangon Siregar terpidana korupsi Rp 32 miliar lebih yang sempat menjadi buronan, berhasil ditangkap Kejati Sumut di rumahnya Jalan Sei Putih Baru Kota Medan, Kamis (9/2) malam.

Pihak Kejati menyerahkan buronan Memet yang tertangkap, ke pihak Kejari Simalungun dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Jumat (10/2).

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian kepada wartawan Jumat (10/2) di ruang kerjanya.

Memet merupakan terpidana kasus korupsi, yang sebelumnya dituntut jaksa 14 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar lebih, jika tidak dibayar maka terpidana dihukum penjara 7 tahun oleh tim jaksa penuntut Asor Olodaiv Siagian dan Juna Kaban di Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Oleh majelis hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata menolak tuntutan jaksa dan memvonis bebas terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa, dengan perintah agar mengeluarkan terdakwa Memet Soilangon Siregar dari dalam tahanan. Atas vonis hakim tersebut, tim jaksa melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4178 K/Pid-Sus/2022 menghukum Memet Soilangon Siregar 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp 32.565.870.000 dan jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan jika tidak cukup maka terpidana dihukum 4 tahun penjara.

Terpidana setelah dihukum Mahkamah Agung langsung melarikan diri. Kemudian ia resmi dijadikan buronan (DPO) kejaksaan. Pada Kamis (9/2) malam, terpidana tanpa mendapat perlawanan ditangkap jaksa di rumahnya di Jalan Sei Putih Baru Kota Medan.[br]



Terdakwa merupakan Direktur PT Tanjung Siram dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Perdagangan Simalungun Dhanny Surya Satria (sudah dihukum 13 tahun dalam berkas terpisah).

Terdakwa dengan sengaja mengajukan permohonan modal kerja dan investasi sebesar Rp 32 miliar lebih kepada Dhanny Surya Satria selaku Kacab BSM Perdagangan. Perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2009 s/d 2010 terkait pembelian fasilitas pembiayaan dari PT BSM kepada Debitur PT Tanjung Siram yang dilakukan dengan cara penyimpangan (Mark Up).

Para terpidana mengetahui, jika lahan yang akan dibeli di Desa Aek Kanan Bagan Baru antara PT Tanjung Siram dengan PT Suka Damai Lestari hanya senilai Rp 32 miliar, tetapi tetap memasukkan harga jual beli kebun senilai Rp 48.051.826.000.

Sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT Bank Syariah Mandiri Cabang Perdagangan Simalungun Rp 32 miliar lebih. (D2/a)




Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Peroleh Penghargaan Terbaik III NKA
Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak Mengelola Dana Desa
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah Terkait Narkoba dan UU ITE
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah Terkait Narkoba dan UU ITE
Januari-April 2024 Kejati Sumut Tuntut Mati 24 Terdakwa Narkoba
Pasca Libur Lebaran, Kehadiran Pegawai di Kejari Simalungun 100 Persen
komentar
beritaTerbaru