Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Disetujui Presiden, Jaksa Agung Lantik Laksda TNI Anwar Saadi SH sebagai Jampidmil

Redaksi - Selasa, 13 Juli 2021 11:25 WIB
329 view
Disetujui Presiden, Jaksa Agung Lantik Laksda TNI Anwar Saadi SH sebagai Jampidmil
Istimewa
Laksda TNI Anwar Saadi SH
Jakarta (SIB)
Kursi kosong pada Jaksa Agung Muda Jaksa Agung Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, akhirnya terungkap secara terang benderang. Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui Laksda TNI Anwar Saadi, SH sebagai orang pertama yang menduduki posisi Jampidmil pada Kejaksaan Agung.

"Rencananya Jaksa Agung, Dr Burhanuddin SH MH akan melantik Laksda TNI Anwar Saadi, SH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, pukul 09.00 WIB, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/7).

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo itu menegaskan, pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil Kejagung berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/ TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.

Lantaran hal itulah, sambungnya, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jampidmil Kejaksaan Agung.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, akan dilaksanakan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid–19 yang relatif tinggi," tegasnya.

Namun demikian, lanjutnya, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut akan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual.

"Bagi rekan-rekan awak media massa bisa melihat melalui Youtube Channel Adhyaksa TV Official dan Kejaksaan RI Channel," pungkasnya. (H3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru