Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025
Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele

Eks Bupati Toba Sahala Tampubolon Dituntut 20 Bulan Penjara, Mantan Sekda Parlindungan Simbolon Divonis 14 Bulan Penjara

Redaksi - Jumat, 22 April 2022 09:43 WIB
452 view
Eks Bupati Toba Sahala Tampubolon Dituntut 20 Bulan Penjara, Mantan Sekda Parlindungan Simbolon Divonis 14 Bulan Penjara
(Foto/Isitimewa)
Mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon saat menjalani sidang. 
Medan (SIB)
Didakwa terlibat dalam korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele hingga merugikan negara Rp 32 miliar, Eks Bupati Toba Sahala Tampubolon dituntut 20 bulan penjara di PengadilanNegeri (PN) Medan, Kamis (21/4).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan menilai mantan orang nomor satu di Toba itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Jaksa menilai, Sahala telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang pekan depan agenda nota pembelaan (pledoi).

14 bulan
Sementara itu di ruang sidang lain, majelis hakim menghukum Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Parlindungan Simbolon pada perkara yang sama, selama 14 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar juga menghukum Parlindungan dengan pidana membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU diuraikan, bahwa perkara ini bermula sekira tahun 1992 saat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah Barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali, para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat.

Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 Nopember 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba - Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Mandailing Natal, Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian masuk dalam wilayah Kabupaten Toba Samosir," kata JPU.

Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir, mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut, bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural.

Menindaklanjuti Surat tersebut, terdakwa lantas membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, melalui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon (diadili dalam berkas terpisah) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah dan Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sbagai Wakil Ketua.

"Serta Bolluson Pasaribu (diadili berkas terpisah) selaku Kepala Desa Partungko Naginjang sebagai Anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian," urai JPU
Bahwa Parlindungan sebagai selaku pengarah tim penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian, apakah kawasan yang tertera dalam Peta Lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan malah mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.

“Akibatnya, perbuatan terdakwa bersama Bolluson dan Parlindungan Simbolon merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 32.740.000.000”, urai JPU. (A17/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru