Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 28 Mei 2026

Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 28 Mei 2026 08:00 WIB
125 view
Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Perkembangan teknologi informasi yang bermanifestasi melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence) telah mendisrupsi tatanan hukum pidana materiil maupun formil di berbagai yurisdiksi. Fenomena ini melahirkan modus operandi kejahatan baru yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada determinasi absolut manusia, melainkan melibatkan algoritma otonom yang mampu melakukan kalkulasi, adaptasi, dan eksekusi secara mandiri. Konsekuensi logis dari pergeseran pola kriminalitas ini adalah urgensi rekonstruksi hukum pembuktian, khususnya yang berkaitan dengan alat bukti digital (digital evidence). Alat bukti digital dalam ekosistem kecerdasan buatan memiliki karakteristik yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan data elektronik konvensional. Ia bersifat dinamis, laten, kerap kali tersebar dalam jaringan komputasi awan (cloud computing), dan rentan terhadap manipulasi tingkat tinggi yang sulit dideteksi oleh metode forensik digital tradisional. Hukum acara pidana saat ini dihadapkan pada tantangan besar untuk merumuskan standar keabsahan, relevansi, dan reliabilitas alat bukti digital guna menjamin keadilan substantif tanpa mencederai hak-hak asasi terdakwa.

Hukum pembuktian konvensional yang bertumpu pada doktrin positivisme legalistik sering kali gagal merespons kecepatan evolusi kejahatan berbasis kecerdasan buatan. Menurut pendapat Indrawati (2025), sistem peradilan pidana kontemporer masih terjebak dalam paradigma pembuktian statis, padahal kejahatan berbasis kecerdasan buatan beroperasi dalam dimensi virtual yang cair dan tanpa batas geografis (borderless). Ketidakpastian hukum muncul ketika aparat penegak hukum mencoba menerapkan aturan hukum acara pidana yang rigid terhadap entitas digital yang bersifat probabilistik. Eksistensi digital evidence dalam perkara berbasis kecerdasan buatan tidak sekadar berupa rekam jejak aktivitas atau log data (data logs) semata, melainkan mencakup arsitektur kode, model pembelajaran mesin (machine learning), dan bobot algoritma (algorithmic weights) yang menentukan keputusan sistem tersebut. Kompleksitas struktural ini menuntut pemahaman mendalam mengenai epistemologi hukum pembuktian agar hakim tidak salah dalam menilai kekuatan pembuktian suatu alat bukti elektronik yang diajukan di persidangan.

Baca Juga:
Tantangan utama dalam pembuktian digital evidence pada kejahatan kecerdasan buatan berakar pada sifat bawaan teknologi itu sendiri, terutama fenomena kotak hitam (black box phenomenon). Fenomena ini merujuk pada ketidakmampuan manusia, termasuk para perancang programnya, untuk melacak secara persis alur penalaran internal yang diambil oleh algoritma dalam menghasilkan suatu keputusan atau tindakan kriminal. Santoso (2024) menegaskan bahwa ketiadaan transparansi algoritmik ini menciptakan hambatan besar dalam memenuhi standar pembuktian pidana, khususnya dalam membuktikan unsur kesengajaan (mens rea) atau niat jahat. Ketika suatu sistem kecerdasan buatan melakukan tindakan yang memenuhi unsur delik pidana, seperti manipulasi pasar keuangan atau penyebaran disinformasi massal yang terotomatisasi, pembuktian hukum harus mampu mengaitkan tindakan material (actus reus) tersebut dengan subjek hukum yang bertanggung jawab. Karakteristik black box mengaburkan garis kausalitas antara tindakan pengguna, pembuat program (programmer), dan korporasi penyedia teknologi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pajak Jadi Persoalan Pelik di Era Digital
Ekonomi Digital Membuat Semuanya Serba Mudah
Klub Sepakbola Chelsea Pakai Kecerdasan Buatan
Rektor USU Buka Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke 11
Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke-11 akan Diikuti Ratusan Peserta di Medan
RI Bidik Jadi Eksportir Tenaga Kerja Digital ke Asean di 2020
komentar
beritaTerbaru