Jakarta (SIB)
DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan RUU DKJ harus rampung pada 15 Februari 2024.
Awiek menjelaskan target rampungnya RUU DKJ ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
"Itu kan baru menjadi usul inisiatif DPR. Yang jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41 disebutkan bahwa UU DKI harus diubah 2 tahun setelah UU IKN disahkan. UU (IKN) diundangkan itu 15 Februari 2022. Artinya, 15 Februari 2024, UU DKI itu harus sudah selesai. Harus sudah diundangkan. Karena tidak mungkin ada rezim undang-undang yang mengatur ibu kota yang berbeda dan bertentangan," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (6/12).
Awiek menyebut materi dalam RUU DKJ, termasuk wacana penunjukan gubernur oleh presiden, masih dapat dibicarakan lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU bersama pemerintah. Dia mengatakan pihaknya juga akan melibatkan partisipasi publik mengenai ini.
"Soal konten dan materinya, itu kan masih didiskusikan dengan pemerintah nanti saat pembahasan. Tentu kemarin perwakilan masyarakat kita undang lagi. Yang kemarin belum sempat diundang nanti dalam pembahasan itu ranahnya partisipasi publiknya itu kita undang lagi. Ini kan kita menyusun itu atas perintah UU IKN yang mengharuskan UU DKI harus diubah," kata Awiek.
Untuk diketahui, sebelum disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, RUU DKJ digodok di Baleg DPR. Delapan fraksi, minus PKS, menyetujui RUU DKJ diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR RI dengan segala catatannya.
Jika surpres sudah masuk, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU DKJ, apakah tetap di Baleg atau dibawa ke komisi terkait.
"Setelah ada surpres, lalu rapat Bamus untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya," ujar Awiek.
Ditunjuk Presiden
Sesuai isi RUU DKJ itu, maka dalam hal susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang diterima, Selasa (5/12), Jakarta nantinya akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Pasal 4
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, dalam Pasal 19 juga dipaparkan bahwa DKJ memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Kewenangan khusus itu mencakup masalah penanaman modal hingga pendidikan.
Dijelaskan pula pada Pasal 64, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut undang-undang ini.
Kelola GBK hingga Monas
Dalam draf tersebut, dijelaskan pula bahwa pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sejumlah kawasan di Jakarta. Kawasan Gelora Bung Karno, kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Kawasan Kemayoran akan diserahkan ke Provinsi Jakarta. Hal ini tertuang dalam Pasal 61:
Pasal 61
Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Jakarta juga nantinya akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Jakarta juga akan memiliki kewenangan khusus urusan pemerintahan. Terkait kewenangan khusus ini diatur dalam Pasal 19.
Baleg DPR Jelaskan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan soal RUU Daerah Kekhususan Jakarta yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Awiek menyebutkan hal inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.
"Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa," kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," imbuhnya.
Awiek menyebutkan sempat ada diskursus di Baleg agar mekanisme penunjukan gubernur sepenuhnya dilakukan oleh presiden. Namun ada pertimbangan lainnya bahwa kepala daerah di daerah otonom harus dilakukan pemilihan melalui proses demokratis.
"Awalnya memang ada keinginan sudahlah nggak usah ada pilkada, langsung tunjuk. Tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," kata Awiek.
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan fraksinya menolak Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Cucun mengatakan akan ada dinamika pembahasan RUU DKJ, terutama pasal mengatur gubernur dan wakil gubernur.
"Tidak berubah sikap, tetap saja. Jadi, pembahasannya harus jalan, karena ini berarti implikasi dari pada UU IKN. Tapi nanti di pembahasan kita, menolak kalau gubernur ditunjuk langsung yang sesuai dengan draf yang diinisiasi oleh DPR," kata Cucun kepada wartawan, Rabu (6/12)
Cucun mengungkapkan tak hanya fraksinya yang menolak pasal penunjukan gubernur oleh presiden. Cucun mengatakan PDIP, NasDem, hingga PPP juga turut menolak pasal tersebut.
"Ada beberapa fraksi, banyak, PDIP juga nggak mau, PKB, NasDem, PKS, PPP, sama, tidak mau kalau gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Itu akan nanti perkembangannya di pembahasan RUU. Dan ini nanti kan dibahasnya ketika setelah keluar surpres apakah di Komisi II atau pansus ini pasti akan berkembang pembahasan ini," ujarnya.
Lebih jauh, Cucun yakin pembahasan di DPR antara pemerintah dan parlemen akan menolak pasal penunjukan gubernur oleh presiden. "Saya yakin nanti di pembahasan setelah keluar surpres hasilnya tidak setuju gubernur ditunjuk," imbuhnya.
Fraksi PKS DPR RI sebelumnya menolak RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu alasan penolakan PKS yakni pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta diangkat dan diberhentikan presiden.
"Jelas dan tegas PKS menolak RUU ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (5/12).
NasDem Tolak
Fraksi NasDem DPR RI menolak Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur presiden dapat menunjuk gubernur. Di sisi lain, NasDem mendorong adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya.
"Benar (menolak gubernur Jakarta ditunjuk presiden)," kata Kapoksi NasDem Baleg DPR RI, Taufik Basari atau Tobas, Rabu (6/12).
NasDem, kata Tobas, memperjuangkan pilwalkot dan pileg DPRD kota madya jika Jakarta sudah tidak memiliki kekhususan ibu kota negara. Sebab, menurut NasDem, jika sudah tak ada kekhususan lagi, maka Jakarta seperti daerah lainnya yang dapat menggelar pilwalkot dan pileg.
"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II bersama dengan pemerintah," ujar Tobas.
"Karena jika tidak lagi jadi ibu kota maka sama seperti daerah lainnya. Masyarakat berhak untuk ada perwakilan di tingkat kota madya," tambahnya.
Menurut Tobas, akan terjadi dinamika pembahasan di alat kelengkapan dewan atau AKD DPR RI. Sebab, RUU DKJ baru ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Karena yang kemarin kan baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke presiden. Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II bersama dengan pemerintah," ucapnya.
NasDem Tolak Pilkada Dimajukan
Tobas juga mengungkapkan fraksinya menolak Pilkada 2024 dimajukan dari jadwal semula. Menurut Tobas, ada yang perlu diwaspadai, yakni kekosongan pengawasan, sebab DPRD habis masa jabatan dan belum terpilih.
"Partai NasDem juga menolak pilkada dimajukan. Ada keinginan untuk memajukan pilkada menjadi September, dan memundurkan pelantikan DPRD terpilih pada bulan November," sebut Tobas.
"Yang mesti diwaspadai jika ini terjadi maka pilkada akan dilaksanakan tanpa adanya pengawasan dari DPRD karena yang lama telah selesai dan yang baru belum dilantik. Kemudian pilkada dilaksanakan masih pada pemerintahan Jokowi karena pelantikan presiden berikutnya baru terjadi pada akhir Oktober 2024," imbuhnya. (detikcom/c)