Sabtu, 27 April 2024

Jokowi Minta Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dikaji Ulang

Redaksi - Kamis, 03 Agustus 2023 10:11 WIB
Jokowi Minta Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dikaji Ulang
Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) membahas mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI), Rabu (2/8) sore,. Dalam ratas tersebut, Jokowi meminta agar tata kelola penempatan PMI dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk dikaji.

"Dan Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya," kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Ida menjelaskan, nantinya tata kelola penempatan yang akan dikaji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan para pekerja migran ke Tanah Air. Diharapkan, dengan langkah tersebut, perlindungan kepada PMI akan lebih baik lagi.

"Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia dan kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Kita akan coba review Undang-Undang 18/17 ini, melihat bagaimana penempatan. Penempatan itu kan dimulai dari berangkat, ketika bekerja, sampai kembali," tutur dia.

"Harapannya dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi," imbuh Ida.

Selain itu, Jokowi disebutnya juga memintanya dan Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi penempatan PMI. Pun mengevaluasi peran kepala desa dan pemerintah daerah.

"Saya dan Pak Mendagri melakukan evaluasi penempatan itu. Jadi termasuk bagaimana peran pemerintah daerah, peran di Undang-Undang 18/17 itu, termasuk menjelaskan peran kepala desa. Dari kepala desa sampai pemerintah kabupaten, kota, itu punya kewenangan masing-masing. Nah kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/17," papar dia.

Ida mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Mendagri untuk membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Jadi saya dan Pak Mendagri bersepakat untuk melakukan rakor lah semacam rakor yang melibatkan pemberangkatan PMI," pungkas Ida. (detikcom/r)




Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menlu Singapura Temui Jokowi di Istana, Bahas Kunjungan PM ke Indonesia
Jokowi Teken Keppres, Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Jokowi Akan Beri Satyalancana ke 15 Kepala Daerah, Termasuk Gibran-Bobby
Jokowi: Rasio Dokter RI Ranking 147 Dunia, Ini Akan Kita Kejar
Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN
Airlangga Sebut Jokowi-Gibran Keluarga Besar Golkar Usai Tak Dianggap PDIP
komentar
beritaTerbaru