Rabu, 15 Mei 2024 WIB
Hut SIB-54
Iklan Kab Deli Hut SIB 54
Selamat Ulang Tahun SIB ke-54
Selamat Ulang Tahun SIB

Kejagung Terima Berkas dan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Pengawal Rizieq Shihab dari Bareskrim

Redaksi - Selasa, 24 Agustus 2021 10:54 WIB
309 view
Kejagung Terima Berkas dan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Pengawal Rizieq Shihab dari Bareskrim
Foto/SIB/Baren Siagian
Terima Berkas: Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan pengawal Rizieq Shihab di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Rese
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan pengawal Rizieq Shihab di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Kedua anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO yang jadi tersangka kasus penembakan laskar FPI pengawal Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka unlawful killing terhadap pengawal Rizieq itu sejak Desember 2020.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima tahap II atas 2 berkas perkara tersangka dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo itu menegaskan kedua berkas perkara dan tersangka, masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO. Keduanya selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya keduanya dijerrat pasal sangkaan yakni Primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo menambahkan sebelum dilakukan tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Umum atas nama Tersangka Briptu FR dan Tersangka Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

"Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan Surat Dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO, pada hari ini Senin 23 Agustus 2021," tegasnya.

Selain itu, sambung Leo, JPU segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Seperti diketahui peristiwa penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI. Akibat kejadian tersebut 10 dari 6 orang anggota FPI tewas.(H3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi
Banding Kandas, Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
2.801 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq
GP Ansor: Habib Rizieq Cuma Psywar Bilang Jutaan Orang Bisa Kepung Pengadilan
Jaksa Serang Balik Habib Rizieq: Mudah Sekali Hujat Orang Lain
Habib Rizieq: Diaz Hendropriyono Terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar
komentar
beritaTerbaru