Rabu, 01 Mei 2024

Komisi X DPR RI Sebut Dana Abadi Kebudayaan Semula Rp 3 Triliun, Kini Jadi Rp 5 Triliun

Redaksi - Jumat, 10 November 2023 09:27 WIB
Komisi X DPR RI Sebut Dana Abadi Kebudayaan Semula Rp 3 Triliun, Kini Jadi Rp 5 Triliun
Foto: Dok/Diskominfo Deliserdang
CENDERAMATA: Ketua Komisi X DPR RI Abdul F Faqih didampingi anggota lainnya usai kunker memberikan cenderamata kepada Sekda Deliserdang Timur Tumanggor didampingi para OPD di Lubukpakam, Kamis (9/11). 
Lubukpakam (SIB)
Rombongan Komisi X DPR RI yang dipimpin Ketuanya, Abdul F Faqih melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemkab Deliserdang yang diterima Sekda, H Timur Tumanggor di Aula Cendana, Kantor Bupati, Lubukpakam, Kamis (9/11). Abdul mengutarakan Indonesia kini telah memiliki dokumen strategi kebudayaan.
Menurut dia, pemajuan kebudayaan adalah upaya untuk meningkatkan ketahanan budaya, kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan kebudayaan.
Perlindungan adalah menjaga keberlanjutan, konservasi yang dilakukan dengan cara pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan juga publikasi bisa lewat jurnal maupun tulisan. Kemudian pengembangan, yakni menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, menyebarluaskan kebudayaan, selanjutnya pemanfaatan yaitu upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi politik, ekonomi sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) kebudayaan, lembaga kebudayaan, pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Dampak nyata, tambah Abdul, lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, pertama Indonesia telah memiliki dokumen strategi kebudayaan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022. Kedua pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/Kota), memiliki Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) berisi tentang 10 objek kemajuan kebudayaan. Melalui PPKD, setiap daerah memiliki objek pemajuan kebudayaan yang harus dimajukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketiga adalah dana abadi kebudayaan yang semula Rp 3 triliun dan sekarang menjadi Rp 5 triliun.
"Dana ini dimanfaatkan untuk fasilitas bidang kebudayaan, dukungan institusional bagi organisasi kebudayaan, pendayagunaan ruang publik, kegiatan strategis, stimulan kegiatan ekspresi budaya, dokumentasi atau karya pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendampingan karya, kajian objek kemajuan kebudayaan, beasiswa pelaku kebudayaan, karena esensi UU Kebudayaan ini adalah kemajuan," urainya.
Sementara, Timur Tumanggor menyampaikan keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas suatu bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia. Maka dari itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk melestarikannya.
"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, berharap semoga melalui kunjungan ini kebudayaan daerah Kabupaten Deliserdang akan lebih dipertimbangkan dan menjadi pembahasan di DPR RI untuk diberi masukan-masukan guna penyempurnaan yang semakin lebih baik dalam pengembangan kebudayaan kabupaten/kota," kata Timur. (**)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Penetapan Hasil Pilpres Dicabut
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
DPR Sahkan Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Once Sekali Nyaleg Langsung ke Senayan dan Ungguli Petahana
Ketum PBNU soal PPP Tak Lolos DPR RI: Bukan Berarti Bubar Toh?
komentar
beritaTerbaru