Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi


185 view
Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi
VIVA/M Ali Wafa
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak (kiri) dan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso (kanan), saat sidang Ferdy Sambo.
Jakarta (SIB)
Morgan Simanjuntak dipromosikan Mahkamah Agung (MA) menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Morgan merupakan hakim anggota majelis yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian lansir Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Jumat (24/2).
Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA terdiri dari pimpinan MA, Sekretaris MA hingga Dirjen Badan Peradilan Umum.
Morgan Simanjuntak menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dengan Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut.
Morgan Simanjuntak mulai di PN Jaksel sejak 2021. Morgan merupakan hakim tunggal praperadilan RJ Lino dan menolak menghapus status tersangka RJ Lino. Saat dinas di PN Medan, Morgan juga pernah menjatuhkan hukuman mati ke bandar narkoba.
Dalam TPM itu, MA juga mempromosikan hakim tinggi Karel Tuppu yang disebut berkali-kali di kasus korupsi. Yaitu dari hakim tinggi PT Surabaya menjadi hakim tinggi PT Jakarta. Di mana istri Karel Tuppu, Berthanatalia dihukum penjara karena menyuap Rohadi terkait putusan Saipul Jamil. Nama Karel Tuppu disebut-sebut dan sempat bersaksi di persidangan. (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com