Rabu, 01 Mei 2024
Dugaan Korupsi Pembangunan Tribun A Stadion Madina

PPK dan Penanggungjawab Divonis Masing-masing 2 Tahun Penjara, Direktur CV ATP 27 Bulan Penjara

Redaksi - Jumat, 29 September 2023 09:45 WIB
PPK dan Penanggungjawab Divonis Masing-masing 2 Tahun Penjara, Direktur CV ATP 27 Bulan Penjara
Foto: Ist/harianSIB.com
Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan 116 Perkara  
Medan (SIB)
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi anggota As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/9) menyatakan terdakwa Nazarudin Sitorus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aswanuddin Lubis selaku penanggungjawab lapangan proyek (berkas terpisah) masing-masing divonis dua tahun penjara.
Sedangkan Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV Astry Try Putra (ATP) divonis 2 tahun 3 bulan atau 27 bulan penjara.
Kata majelis hakim, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, untuk pembangunan lanjutan Stadion A Kabupaten Mandailingnatal (Madina), ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Ketiga terdakwa melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, jika tidak dibayarkan.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU, agar terdakwa Aswanuddin Lubis tetap ditahan dalam perkara lain.
Sebelumnya, Nazarudin Sitorus selaku PPK tidak menjalankan fungsinya sebagaimana melaksanakan serah terima pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A Madina pada tanggal 28 Desember 2015 lalu, yakni melakukan pengukuran ketebalan volume pekerjaan.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan nilai kerugian keuangan negara terhadap 17 item yang disebutkan volumenya tidak sesuai kontrak. Dalam perkara ini majelis hakim berpendapat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp172.674.372.
Dalam perkara a quo, terdakwa Muhammad Izwar Efendi Lubis sebagai rekanan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP), kerugian keuangan negara sebesar Rp172.674.372.
Dengan ketentuan, paling lama membayar sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara sebut ketua majelis hakim, Yusafrihardi.
Ketiga majelis hakim dalam amar putusannya juga tidak sependapat dengan JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) yaitu Elva Sianturi.
Sebelumnya pada persidangan agenda pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun penjara subsidair 6 bulan kurungan penjara serta membayar UP Rp797.185.709 subsidair 3,5 tahun penjara yang dijerat dengan dengan dakwaan primair.
Dalam dakwaan disebutkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar, untuk melanjutkan pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Madina pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan limit waktu 60 hari kerja.
Beberapa item pekerjaan belum dipasang namun sudah dianggarkan, berujung ditandatanganinya addendum (penambahan masa kerja). Secara bertahap telah dilakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Namun pekerjaan lanjutan pembangunan stadion tidak sesuai dengan hasil di lapangan. Hasil audit pada akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709. (R18/d)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru