Minggu, 28 April 2024

Polda Sumut Ungkap Mafia Beras Bulog, Seorang Pelaku Ditangkap

Redaksi - Selasa, 05 Maret 2024 08:55 WIB
Polda Sumut Ungkap Mafia Beras Bulog, Seorang Pelaku Ditangkap
(Foto: Dok/Polda Sumut)
BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi keterangan pengungkapan mafia beras Bulog, Senin (4/3) di Mapolda Sumut. 
Medan (SIB)
Polda Sumut melalui Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus berhasil mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pria keturunan Tionghoa berinisial AKL pada 20 Februari 2024 lalu.
Penyidik menyita barang bukti dari tersangka 1 ton beras dari 2000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau dengan memalsukan data UD. Kilang Padi Jasa Tani.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menjawab melambungnya harga beras beberapa waktu terakhir.
"Modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD. Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu, Senin (4/3) di Mapolda Sumut.
“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog sebanyak 2000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” jelasnya.
Lanjut Hadi, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa.
“Tetapi dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.
Hadi menyebut, penyidik masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL.
"Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," sebutnya.
Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu mengatakan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.
“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi,” jelasnya.
Lanjut Arif, karena harus perusahaan kilang padi, maka tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog lalu memalsukan dokumen UD KPJT tersebut.
Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana. (**)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Sumut Amankan 20 PMI Ilegal
Medan Utara Rawan Aksi Geng Motor, Suryani Paskah Minta Kapolda Sumut Turunkan Brimob
Kapolda Sumut Ungkap, Mei 2024 Sarpras SIM di Polres Labusel Sudah Ada
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 38.53 Kg
Polda Sumut Segera Selidiki Usaha Penambangan Batu Ilegal di Humbahas
Kapolda Sumut Canangkan Desa Bersinar di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru