Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Mei 2025

Presiden Minta Mahfud Bikin Skala Prioritas Reformasi Hukum

* Rancangan Reformasi Hukum Bakal Buat Nyaman Investasi
Redaksi - Rabu, 20 September 2023 11:38 WIB
226 view
Presiden Minta Mahfud Bikin Skala Prioritas Reformasi Hukum
Foto: Ist/harianSIB.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Tim Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM), Mahfud MD (kelima kanan), memberikan keterangan saat serah
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tim Percepatan Reformasi Hukum membuat skala prioritas dan klasifikasi dari rekomendasi yang sudah disampaikan. Jokowi meminta agar rekomendasi yang bisa dipercepat untuk segera dituntaskan.
"Presiden menerima baik rekomendasi-rekomendasi ini dan memerintahkan agar Kemenko Polhukam melanjutkan tugas-tugas ini untuk mencari bentuk-bentuk implementasi yang tepat bagi setiap rekomendasi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam siaran YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/9).
Mahfud menyebutkan rekomendasi yang sebelumnya diserahkan ke Jokowi meliputi 4 bidang yaitu bidang peradilan dan penegakan hukum; bidang agraria dan sumber daya alam; bidang pemberantasan korupsi; dan bidang penataan peraturan perundang-undangan. Mahfud mengatakan implementasi dari setiap rekomendasi itu bisa berbentuk undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan presiden.
"Nah ini ditugaskan kepada saya untuk diklasifikasi dan dibuat skala prioritas yang mana bisa dikerjakan dalam waktu cepat, yang mana bisa dikerjakan dalam waktu yang mungkin lebih lama," ucap Mahfud.
"Untuk itu, Kemenko Polhukam akan terus mengerjakan ini sesuai dengan arahan Presiden yang meminta dibuat klasifikasi dan skala prioritas ini," tambahnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menyerahkan rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Presiden Jokowi. Ada ratusan rekomendasi yang diserahkan ke Jokowi. Berdasarkan keterangan pers dari Tim Percepatan Reformasi Hukum, penyerahan dilakukan di Istana Negara, Bogor, Kamis (14/9) lalu.
"Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan," kata Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum ini disampaikan ke Jokowi, dengan penjelasan dari masing-masing kelompok kerja (pokja). Ada Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.
Bakal Buat Nyaman
Mahfud Md memastikan reformasi hukum itu akan bikin nyaman untuk berinvestasi di Indonesia.
"Tapi yang penting itu semua yang akan segera kami kerjakan adalah bagaimana membuat dunia hukum itu nyaman bagi investasi dan perkembangan atau pertumbuhan ekonomi kita dengan jaminan-jaminan kepastian hukum," kata Mahfud
"Persoalan hukum kita selama ini terkadang investasi itu merasa tidak nyaman, investor merasa terganggu juga karena terkadang tidak ada kepastian hukum. Oleh sebab itu, kita akan membuat rancangan reformasi hukum ini yang nyaman investasi dengan adanya kepastian hukum," tambahnya.
Mahfud menyebutkan dunia usaha akan gembira jika kepastian hukum bisa dibangun di Tanah Air. Menurutnya, para penggiat usaha di Indonesia tidak ada yang keberatan dengan rancangan tentang reformasi hukum ini.
"Saya kira tidak ada yang keberatan itu, dunia usaha pun gembira kalau kepastian hukum bisa dibangun di negeri ini. Tapi jangan lupa pemikiran memberi suasana nyaman bagi investasi dan pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha itu levelnya agak ke atas, bagi orang yang bergelut di bidang ekonomi, pemajuan ekonomi," ucapnya.
Lantas bagaimana dengan penggiat usaha yang levelnya di bawah? Mahfud menegaskan bahwa arahan Jokowi agar pelaku usaha yang levelnya di bawah untuk diberi perlindungan hukum agar hak-haknya terpenuhi.
"Nah yang di bawah juga diarahkan oleh presiden agar perlindungan hukum, perlindungan hukum supaya ditegakkan kepada mereka yang berhak. Jadi ada 2 level, satu kepastian hukum demi kenyamanan investasi dan dunia usaha. Dua perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat, hak-hak warga negara itu bisa dihargai dan dipenuhi dan tidak dirampas sewenang-wenangnya, hak apapun itu, apakah itu hak ekonomi, hak politik, hak perdata, dan sebagainya," imbuhnya. (detikcom/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru