Jumat, 03 Mei 2024

Sejumlah Klub Dukung Penuh PSSI Gelar KLB

Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Tragedi Kenjuruhan
Redaksi - Minggu, 30 Oktober 2022 09:06 WIB
409 view
Sejumlah Klub Dukung Penuh PSSI Gelar KLB
Foto: Ist/harianSIB.com
Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto 
Malang (SIB)
Manajemen Arema FC menyatakan mendukung penuh rencana PSSI terkait rencana percepatan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB).

Bukanya hanya Arema FC, sejumlah klub juga memberi dukungan mulai dari Persis Solo, Persebaya, Madura United, Persebaya hingga Persikab.

Komisaris Arema FC Tatang Dwi Arifianto mengatakan, bahwa Arema FC sudah mendapatkan surat resmi dari PSSI terkait penetapan Komite Pemilihan dan Komite Banding pemilihan.

"Kita setuju mengikuti alur dan arahan yang mengatur tentang KLB," kata Tatang.

Tatang menambahkan, Arema FC menilai bahwa percepatan pelaksanaan KLB merupakan bentuk dari percepatan transformasi untuk menentukan peta jalan sepak bola Indonesia ke depan yang lebih baik.

Sebelumnya, Persebaya Surabaya dan Persis Solo menjadi dua klub Liga 1 yang menyuarakan desakan untuk segera digelar kongres luar biasa PSSI pasca-Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban hingga 135 jiwa membuat liga sementara dihentikan hingga pengusutan tragedi tersebut usai.

Kedua petinggi klub itu melakukan pertemuan di Solo, di mana Dirut Persis Solo Kaesang Pangarep bertemu pemegang saham Persebaya Azrul Ananda serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Keduanya sepakat mengirim surat ke PSSI agar segera melakukan KLB dan mendesak agar PT LIB segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa. Diharapkan semua klub mau duduk bersama membahas kepastian liga.

Hal yang sama dilakukan Madura United yang menuntut para pengurus PSSI menjalankan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Madura United juga ingin PSSI segara melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB).

“Kami berharap, PSSI segera melaksanakan rekomendasi TGIPF, dengan bersedia mundur, sehingga akan terlaksana KLB yang sejuk dan baik,” tulis pernyataan pada Twitter resmi Madura United, Selasa (25/10).

“Namun, Jika PSSI tidak ada keinginan melaksanakan rekomendasi TGIPF, maka kami akan segera mengirim surat resmi untuk melaksanakan KLB,” sambung pernyataan itu.

Klub Liga 2 juga menginginkan KLB. Keinginan itu diutarakan Manajer Persikab Kabupaten Bandung, Nandang Sunandar.

Nandang mengatakan, dirinya pribadi ataupun Persikab, menginginkan KLB segera digelar. Nandang mengklaim ada yang salah dalam pengelolaan sepak bola Indonesia saat ini.

“Tapi kalau Persikab sendiri setuju kalau KLB itu, saya pribadi juga [setuju] karena memang kalau kita lihat ada yang salah kalau dilihat," kata Nandang.

Selain mendesak KLB digelar, Nandang juga menuntut kompetisi segera bergulir.

Persikab mengaku kesulitan menjalani hari demi hari tanpa adanya kejelasan soal kompetisi. Pasalnya klub harus tetap membayar gaji pemain dan ofisial.

Sebelumnya, PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta, Jumat (28/10) malam.

Percepatan KLB, yang normalnya akan digelar pada November 2023, adalah demi mencegah perpecahan di kalangan anggotanya.

Seharusnya, berdasarkan Statuta PSSI, KLB digelar jika ada permintaan tertulis dari 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI. Lalu, KLB akan dilaksanakan tiga bulan setelah PSSI menerima permohonan tersebut.[br]



Tersangka Baru
Sementara itu, polisi hingga kini masih mengusut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang. Terbaru, polisi berbicara kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ada (potensi tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/10).

Namun Dedi belum memerinci identitas dan jumlah pasti dari tersangka tersebut. Namun Dedi mengatakan tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

"Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan/atau 360 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," ujarnya. (CNNI/detikcom/f)





Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
Kejari Tanjungbalai Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Lingkar Utara
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Timah
Takluk dari Australia, Indonesia Tersingkir di 16 Besar Piala Asia 2023
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu
Indonesia Ukir Sejarah Lolos ke 16 Besar Piala Asia, Jokowi Ucapkan Selamat
komentar
beritaTerbaru