Rabu, 01 Mei 2024

Terkait IMB dan Amdal, Kejari Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Perizinan Pematangsiantar

Redaksi - Jumat, 23 Februari 2024 09:05 WIB
Terkait IMB dan Amdal, Kejari Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Perizinan Pematangsiantar
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
BAWA DOKUMEN: Petugas kejaksaan membawa koper berisi dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan di kantor DLH Jalan Rondahaim Pematangsiantar, Kamis (22/2) siang. 
Pematangsiantar (SIB)
Petugas satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar.
Pantauan wartawan, petugas kejaksaaan pertama kali menggeledah kantor DLH, tepatnya di ruangan bidang tata lingkungan di Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (22/2) siang.
Tampak petugas yang mengenakan rompi satuan khusus dari kejaksaan itu membawa koper berisikan berupa dokumen dari ruangan bidang tata lingkungan hidup ke dalam mobil yang terparkir di halaman kantor DLH.
Selanjutnya petugas menggeledah kantor perizinan atau sekarang disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, Kamis sore.
Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Symon Sihombing kepada wartawan menjelaskan penggeledahan dilakukan karena menurut penyidik barang bukti diduga ada di DLH dan DPM-PTSP Kota Pematangsiantar, sehingga harus kita lakukan penggeledahan.
"Penggeledahan ini soal pembangunan gedung Telkom Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar berkaitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," katanya.
Dijelaskannya, penggeledahan itu berkaitan IMB dan Amdal pembangunan gedung Telkom pada tahun 2016 lalu dan sudah memperoleh izin penggeledahan dari pengadilan serta ada surat perintah dari kepala kejaksaan.
"Kita sita beberapa dokumen dari DLH dan DPM-PTSP terkait penanganan dugaan korupsi yang sedang ditangani kejaksaan soal pembangunan gedung Telkom Balai Merah Putih," ujarnya.
Menurutnya, penggeledahan itu telah sesuai hukum acara dan serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan tersangka dengan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti dan dilakukan pemeriksaan serta penyitaan barang bukti dari saksi-saksi.
Saat ditanya dari dinas lingkungan hidup sendiri apakah sudah ada dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan?. Symon menerangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis DLH inisial JG.
"Apakah nanti Kadis Lingkungan Hidup yang sekarang akan kita periksa? yang pastinya sudah pasti. Karena ada dugaan kuat dengan lingkungan hidup. Jadi ada keterkaitan dokumen yang kami temukan diterima dan nanti akan kita sampaikan karena kita baru melakukan penyitaan," timpalnya.
Symon menambahkan, soal dugaan kerugian negara masih tahap perhitungan. Tetapi yang namanya pengadaan barang ini ada istilah real (nyata) kontraknya itu Rp 1 miliar lebih.
"Ternyata setelah kami lakukan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data-data (Puldata), pemeriksaan saksi, ahli ditemukan IMB ini hanya mengeluarkan biaya retribusi Rp 43 juta lebih. Itu realnya atau pengeluaran nyatanya. Kemana sisanya? Itu nanti akan kami sidik lebih lanjut," terangnya seperti dilansir harianSIB.com. (**)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
imb
beritaTerkait
Layari Sinukaban Memasyurmedleykan Lagu Religi dalam Mimbar
Polres Simalungun Bagi Brosur Imbauan untuk Tekan Angka Lakalantas
Ketua DPRD Pematangsiantar Kesal, Pembangunan Monumen Raja Sangnaualuh Damanik Tak Kunjung Terwujud
Polres Langkat Diminta Tindak Tegas PKS Buang Limbah ke Sungai Besilam
199 Jamaah Calon Haji Asal Pematangsiantar Dapat Bimbingan Manasik
DPRD SU Desak Dinas PUPR Sumut Segera Perbaiki Jalan Provinsi Silimbat-Silaen Toba yang “Hancur-lebur”
komentar
beritaTerbaru