Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Mei 2025

Terkait Penertiban Sport Center Sena, Polisi Dalami Kasus Perusakan Bangunan di Tumpatannibung

Redaksi - Jumat, 24 Maret 2023 11:17 WIB
550 view
Terkait Penertiban Sport Center Sena, Polisi Dalami Kasus Perusakan Bangunan di Tumpatannibung
(North Sumatera Invest)
Masterplan Sport Center Sumatera Utara. 
Medan (SIB)
Kasus perusakan bangungan di Desa Tumpatannibung yang dianggap Sport Center Sena, 21 Februari lalu oleh Satpol PP Provinsi Sumut dan Satpol PP Deliserdang didalami aparat kepolisian guna mencari pelaku perusakan.
Informasi disampaikan Wildan Areza SH dan Muhammad Adlin SH MH dari Kantor Advokat Syahrunsyah SH MH & Associate sebagai kuasa hukum pelapor dengan bukti lapor Nomor: STTPLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deliserdang/Polda Sumut, 3 Maret 2023.
“Tengah pendalaman di Polres Deliserdang. Saksi korban, saksi pendukung dan alat bukti pendukung seperti foto dan rekaman video sudah kita serahkan, serta dimintai keterangan pihak kepolisian. Kita doakan kasus ini segera terungkap dan diketahui penanggungjawab perusakan," tegas Wildan Areza SH, Rabu (22/3).
Wildan menambahkan, lokasi kliennya di Desa Tumpatannibung sebagaimana perkara No 3780 K/Pdt/2021 tanggal 21 Desember 2021 itu, tidak ada pihak manapun yang minta diadakan eksekusi pengosongan lahan, apalagi hingga meletakkan dana konsiyasi/ganti rugi.
Sebagaimana isi surat jawaban dari PN Lubukpakam No W2.U2/2142/HK.02/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 menegaskan, untuk perkara 3780 tidak ada permintaan eksekusi dan peletakan konsinyasi.
"Sangat membingungkan juga berdasarkan perkara sebelumnya No 300 jika dibaca dalam catatan perkaranya, ada pegawai BPN Deliserdang Ir Irwan Muslim sebagai petugas penerbitan sertifikat hak atas tanah, memberi kesaksian berdasarkan sumpah bahwa surat keputusan (SK) HGU PTPN II No10 tahun 2004 bukan merupakan sertifikat HGU sehingga belum merupakan bukti hak," katanya.
Sementara di dalam pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim menyebutkan objek perkara (lahan klien Wildan, red) dijadikan lokasi Sport Center berada di Desa Tumpatannibung.
Kedua pernyataan hukum itu berbeda dengan keterangan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bahwa lahan Sport Center di Jalan Sena berasal dari peralihan sertifikat HGU aktif. Padahal gubernur bukan pemimpin di suatu lembaga penerbit sertifikat hak tanah.
Kasatpol PP Pemprov Mafrullah Daulay yang dikonfirmasi lewat seluler, tidak memberikan keterangan soal aksi di Desa Sena yang menjalar jauh hingga ke Desa Tumpatannibung.
Dari Kasi Gakkda J Bangun diperoleh konfirmasi bila Satpol PP menjalankan perintah dari Plt Sekdaprov sesuai permintaan melalui Dispora terkait pengamanan Lokasi Sport Center Sena di Desa Sena.
Sementara untuk dokumen pendukung lainnya, seperti peta lokasi penertiban, semuanya ada pada Dispora. “Kalau peta minta ke Dispora pak," jawab J Bangun lewat pesan singkat terkait peta lokasi penertiban Sport Center Sena.
Karena dalam surat Plt Sekdaprov Sumut Agus Tripiyono meminta bantuan Satpol PP Deliserdang, diterangkan lokasi Sport Center Sena di Desa Sena.
"Sebagaimana surat permintaan pengosongan lahan Sport Center Sena di Desa Sena oleh Sekdaprov 25 Januari 2023 sebagai Ketua Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Asset Pemprov Sumut.
sesuai ketentuan
Kepala Kantor BPN Deliserdang Abdul Rahim yang dikonfirmasi soal adanya warga Desa Tumpatannibung yang menjadi korban perusakan penertiban lahan Sport Center di Desa Sena mengatakan, proses pengadaan lahan Sport Center dilakukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sesuai UU No 2 Tahun 2012.
Dia kukuh bahwa pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan, juga berdasarkan Peta HGU/Eks HGU PTPN II.
Rahim lewat tulisan menerangkan, untuk soal batas desa (batas administrasi desa) terhadap Desa Sena dan Desa Tumpatannibung sepenuhnya merupakan tanggungjawab Pemkab Deliserdang.
Ditambahkan, proses pengadaan lahan Sport Center Sena di Desa Sena tidak mengikuti ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Secara Sistematis (PTSL) No 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 tanggal 26 Januari 2022, dimana dalam prosedur penetapan lokasi atau penerbitan sertifikat hak atas tanah wajib mengacu batas administrasi desa/kelurahan yang tergambar dalam usulan penetapan lokasi, hingga harus mengikuti peta dasar yang sudah ada sebelumnya sudah ditentukan Pemerintah.
“Tanah Sport Center bukan diproses melalui PTSL, tetapi melalui pengadaan tanah bagi kepentingan umum sesuai UU No 2 tahun 2021," tulis Kakan BPN Deliserdang.
Padahal data seluruh dokumen yang ada baik Peta Dasar, Peta Batas Desa dan Administrasi Pemerintahan, juga Dokumen Panitia B Plus tekap matrik dan lampiran matrik HGU/Eks HGU serta foto dokumen HGU PTPN II dalam SK 10 jelas diterangkan lahan HGU/Eks HGU Sena berada di Desa Sena Batangkuis bukan di Desa Tumpatannibung Batangkuis. Untuk pertanyaan itu Kakan BPN Deliserdang Abdul Rahim belum menjawab pertanyaan wartawan. (rel/A8/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru