Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Wakil Ketua DPR Klarifikasi Insiden Mik Mati di Paripurna UU Cipta Kerja

Redaksi - Jumat, 16 Oktober 2020 10:01 WIB
415 view
Wakil Ketua DPR Klarifikasi Insiden Mik Mati di Paripurna UU Cipta Kerja
Zacky-detikcom
Foto: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengklarifikasi perihal insiden mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) yang mendadak mati dalam rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja. Azis menjelaskan bahwa setiap anggota DPR diberikan waktu 5 menit untuk bicara dalam rapat-rapat di DPR, termasuk paripurna, dan mikrofon akan mati apabila sudah lewat 5 menit.

"Perlu kami sampaikan dan lakukan klarifikasi bahwa yang namanya mik di dalam paripurna itu secara otomatis akan mati dalam waktu 5 menit. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPR, Tata Tertib DPR Pasal 312 dan 314 mengatur lamanya pembicara di dalam rapat-rapat terbatas (selama) 5 menit," kata Azis dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

"Sehingga, pada saat dia lima menit berjalan, dia otomatis, mik itu otomatis off, mati, sehingga tidak ada pembatasan demokrasi dari sahabat saya dari fraksi partai tertentu yang seolah-olah kami membatasi atau tidak," imbuhnya.

Azis juga mengaku bahwa pimpinan DPR telah membagi jumlah pembicara setiap fraksi secara proporsional. Khusus terkait pembicara dari Fraksi PD dalam rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja pada 6 Oktober lalu, yakni sebanyak 4 anggota.

"Kemudian terhadap jumlah pembicara di dalam rapat paripurna memang dilakukan secara proporsional. Pada saat itu, fraksi, dalam hal ini Fraksi Partai Demokrat telah diberikan kesempatan berbicara kepada 4 orang, dalam hal itu kepada Saudara yang terhormat Marwan Cik Asan, yang terhormat Saudara Didi Irawadi, dan yang ketiga Saudara Irwan, dan yang terakhir adalah kepada Benny K Harman, sudah, 4 orang dari Fraksi Partai Demokrat," papar Azis.

Lebih lanjut, Azis mengklaim pimpinan DPR telah memberikan waktu 5 menit kepada masing-masing anggota Fraksi PD yang disebutkan sebelumnya. Pimpinan DPR dari Fraksi Golkar itu mengaku hanya menjalankan aturan sebagaimana tertuang dalam Tatib DPR.

"Kami memberikan alokasi waktu, sehingga kalau dikali 5 menit, dia akan ber total 20 menit. Nah, sehingga mekanisme-mekanisme ini kami terapkan dalam rangka menegakkan pasal-pasal yang tertuang di dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," sebutnya.

Seperti diketahui, momen Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi PD, Irwan, yang melakukan interupsi di tengah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja sempat menjadi sorotan. Dalam video yang beredar, Puan terlihat diminta oleh Azis melakukan sesuatu.

Kemudian Puan terlihat menyentuh alat yang berada di depannya. Seketika itu pula mik Irwan yang sedang menyampaikan interupsi mati. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru