Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Juli 2026

Warga AS Didakwa Korupsi di Kasus Satelit Kemhan Rugikan RI Rp 453 M

Redaksi - Jumat, 10 Maret 2023 09:19 WIB
367 view
Warga AS Didakwa Korupsi di Kasus Satelit Kemhan Rugikan RI Rp 453 M
(Foto: Ant/Aditya Pradana Putra)
JALANI SIDANG: Terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2015 - 2016, Thomas Van Der Heyden (kanan) menyimak penjelasan penerjemahnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana K
Jakarta (SIB)
Warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden, didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.
Thomas Anthony disebut meminta Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto menandatangani kontrak sewa satelit floater, padahal tak diperlukan.
"Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden bersama saksi Surya Cipta Witoelar dan saksi Arifin Wiguna meminta kepada saksi Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater berupa satelit Artemis, antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun sewa satelit Artemis tidak diperlukan, dan saksi Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Agus Purwoto tidak berkedudukan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Jaksa menyebut penandatanganan sewa kontrak itu belum memenuhi syarat, karena Laksda (Purn) Agus Purwoto, yang diminta menandatangani kontrak, tidak menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, kata jaksa, belum ada anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan, Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Dalam penandatanganan kontrak tersebut belum tersedia anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan, belum ada Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa, belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ada proses pemilihan penyedia Barang/Jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing satelit di slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), dan satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan satelit Garuda-1," ujarnya.
Perbuatan Thomas Anthony dinilai jaksa sebagai tindakan memperkaya diri sendiri dan korporasi. Jaksa menilai tindakan itu merugikan keuangan negara senilai Rp 453.094.059.540,68.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp 453.094.059.540,68, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp 453.094.059.540,68 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tutur Jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa Thomas Anthony disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru