Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025
Dari Sidang MK

Filosofi KUHP Free Sex, Ahli dari UII Setuju KUHP Diubah dan LGBT Dibui

- Selasa, 16 Agustus 2016 15:17 WIB
581 view
Filosofi KUHP Free Sex, Ahli dari UII Setuju KUHP Diubah dan LGBT Dibui
Jakarta (SIB)- Gugatan 12 akademisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta homoseks dan kumpul kebo dipenjara bergulir panas. Di sisi lain, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi yang menyatakan gerakan LGBT tidak ada ruang di Indonesia, membuat Amerika Serikat (AS) gerah. Bagaimana dinamika di sidang MK?

Salah satu ahli yang dihadirkan dalam sidang itu adalah ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir. Menurutnya, perlu diberikan sentuhan ulang dalam KUHP sesuai dengan falsafah Indonesia.

"Mengenai Pasal 292, Ahli berpendapat bahwa penyimpangan seksual dalam bentuk pencabulan prinsipnya adalah dilarang. Dan sebaiknya diperluas subjek hukumnya, bukan hanya ditujukan kepada orang di bawah umur, tetapi juga berlaku bagi orang dewasa. Keduanya itu sebagai delik berpasangan, dan bagi orang dewasa keduanya dapat dipidana," kata Mudzakir.

Hal itu sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (14/8). Mudzakir menyampaikan hal itu dalam kapasitasnya sebagai ahli pemohon di depan majelis hakim konstitusi pada 25 Juli 2016. Pasal 292 KUHP berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Untuk menggali lebih dalam, Mudzakir menelusuri filsafat KUHP warisan Belanda yaitu kebebasan seksual sehingga kebebasan seksual dilindungi oleh Belanda dan larangan dalam KUHP hanya terkait perikatan perkawinan sehingga sepanjang kebebasan seksual itu tidak melanggar perikatan perkawinan, maka legal. Oleh sebab itu, menurut Mudzakir, Indonesia harus mereview ulang filosofis KUHP pasca Indonesia merdeka.

"Saya ingin sampaikan bahwa mari kita tengok kembali sesuai dengan sistem hukum nasional Indonesia. Kalau kita punya KUHP, maka KUHP harus dinasionalisasi melalui apa? Melalui pemikiran hukum, penegakan hukum, dan seterusnya. Maka cantolan yang di atas filsafatnya adalah Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan seterusnya, Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 29, dan yang terakhir adalah Pasal 28B, maka itu harus untuk mengintepretasi norma-norma yang telah ada," papar Mudzakir.

Atas dasar di atas, pasal homoseks dalam pasal 292 KUHP perlu ditafsir ulang. Bila berdasarkan pasal yang berlaku, pelaku dipenjara apabila korbannya adalah anak-anak. Perlu dirumuskan homoseks baik korban anak-anak atau pun dewasa, haruslah sama-sama dipenjara.

"KUHP Belanda bidang kesusilaan itu filsafatnya adalah free sex, tapi begitu masuk Indonesia di atasnya ada Undang-Undang Dasar Tahun 1945, ada Pancasila, ada pembukaan, ada norma-norma dasar di situ apa kita harus ngomong seperti itu juga? Ternyata Alhamdulillah, Republik Indonesia kemudian memasukkan Pasal 29 sudah ada. Sekarang terakhir kemarin ditambah Pasal 28 huruf b, saya kira itu sempurna menurut saya," cetus Mudzakir.

Sidang di MK itu digelar atas permohonan Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH. Selain meminta LGBT dibui, Euis dkk juga meminta kumpul kebo dipidana. Tidak hanya itu, perkosaan sesama jenis juga harus dibui.

Di sisi lain, Johan Budi menyatakan tidak ada ruang di Indonesia bagi gerakan penyuka sesama jenis. Apalagi bila gerakan penyuka sesama jenis ini sampai melakukan ajakan untuk bergabung dengan kelompoknya.

"Namun kalau LGBT diartikan sebagai gerakan untuk mempengaruhi pihak lain misalnya untuk mengikuti menjadi seperti mereka, maka itu tidak dibenarkan dan tidak ada ruang di sini," kata Johan pada 11 Agustus 2016.

Pernyataan Johan ditanggapi serius oleh Amerika Serikat. Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Elizabeth Trudeau mengatakan bahwa Washington mengamati dengan seksama laporan-laporan soal kemungkinan langkah-langkah di Indonesia, yang akan membatasi kebebasan berekspresi bagi komunitas LGBT.

"Pada prinsipnya dan dalam prakteknya, pemerintah Amerika Serikat akan senantiasa berusaha untuk melindungi dan memajukan hak universal semua orang, termasuk orang-orang LGBT, untuk mengekspresikan diri mereka baik online maupun offline," ujar Trudeau. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru