Seorang remaja berinisial O (15), ditangkap polisi karena dicurigai menjual ganja di depan kos-kosan di Jalan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (23/9/2022).
Informasi yang diperoleh, anak di bawah umur yang tinggal di salah satu kecamatan di Pematangsiantar itu, dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, setelah mendapat informasi terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
"O dibekuk saat berdiri di depan kos-kosan di Jalan Sipahutar," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via aplikasi pesan, Senin (26/9/2022).
Dikatakan dia, setelah diamankan dan diinterogasi, O mengaku menyimpan alat-alat untuk mempaketi ganja di dalam kos-kosan tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, tepatnya di atas lantai ditemukan, 1 kotak berisi 1 timbangan warna hijau, 1 kotak berisi 1 lakban Shopee dan dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan 1 unit hape merk Samsung.
Kemudian petugas mengecek hape O dan ditemukan chat berisi percakapan pengiriman ganja.
"Saat kita pertanyakan, tersangka mengaku ada mengirim ganja melalui salah satu jasa pengiriman di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun," katanya. [br]
Mendengar itu, sambung dia, petugas bergerak menuju kantor jasa pengiriman tersebut dan setibanya di lokasi menyuruh O meminta paket yang dikirimnya itu. Lalu tersangka menerima 1 paketan kotak warna coklat dan disuruh petugas untuk membukanya.
Setelah dibuka, ternyata berisi 1 bungkus roti ketawa Siantar waka-waka, 1 bungkus roti ketawa dan 1 bungkus ganja seberat 295,65 gram yang dibalut lakban shopee.
Saat diintrogasi, kata Rusdi, O mengaku ganja tersebut diperolenya dari seorang pria berinisial A. Polisi pun mencari pria itu, tapi tidak ditemukan.
"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar," katanya. (*)