Jual Ganja, Remaja Ditangkap Polisi di Siantar Marihat


664 view
Jual Ganja,  Remaja Ditangkap Polisi di Siantar Marihat
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
DIAMANKAN: Remaja O dan barang bukti ganja dan lainnya diamankan di Polres Pematangsiantar, Jumat (23/9/2022).

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Seorang remaja berinisial O (15), ditangkap polisi karena dicurigai menjual ganja di depan kos-kosan di Jalan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (23/9/2022).

Informasi yang diperoleh, anak di bawah umur yang tinggal di salah satu kecamatan di Pematangsiantar itu, dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, setelah mendapat informasi terlibat peredaran narkotika jenis ganja.

"O dibekuk saat berdiri di depan kos-kosan di Jalan Sipahutar," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via aplikasi pesan, Senin (26/9/2022).

Dikatakan dia, setelah diamankan dan diinterogasi, O mengaku menyimpan alat-alat untuk mempaketi ganja di dalam kos-kosan tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, tepatnya di atas lantai ditemukan, 1 kotak berisi 1 timbangan warna hijau, 1 kotak berisi 1 lakban Shopee dan dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan 1 unit hape merk Samsung.

Kemudian petugas mengecek hape O dan ditemukan chat berisi percakapan pengiriman ganja.

"Saat kita pertanyakan, tersangka mengaku ada mengirim ganja melalui salah satu jasa pengiriman di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun," katanya.

Penulis
: Andomaraja Sitio
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com