Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Oknum Anggota DPRD Deliserdang Ditetapkan Tersangka Tindak Perusakan dan Pengancaman

Redaksi - Sabtu, 03 Juli 2021 15:31 WIB
1.856 view
Oknum Anggota DPRD Deliserdang Ditetapkan Tersangka Tindak Perusakan dan Pengancaman
Foto.harianSIB.com/Dok
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIK.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Sat Reskrim Polresta Deliserdang menetapkan oknum anggota DPRD Deliserdang berinsial MTP warga Lubukpakam, sebagai tersangka melanggar pasal 406 KUHPidana yaitu tindak perusakan barang junto pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman.

Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang melaporkan, penetapan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, Sabtu (3/7/2021).

Putusan itu ditetapkan setelah tim penyidik mengelar rapat gelar perkara, setelah MTP menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Sabtu (26/6/2021). Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Deliserdang, minggu depan akan memanggil MTP untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menjawab apakah pemanggilan itu harus mendapat izin dari Gubernur, Kompol Muhammad Firduas SIK, mengatakan tidak lagi karena tindak pidana yang diperbuat adalah oleh diri sendiri dan bukan lembaga DPRD Deliserdang.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD berinsial MTP dituduh melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman yang dilaporkan Kasubag Hukum DPRD Deliserdang Drs Iwan Januar Salewa, Jumat (11/6/2021) sore, di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru