Sabtu, 04 Mei 2024

Polsek Delitua Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil, Motifnya Sakit Hati

Redaksi - Kamis, 11 Agustus 2022 20:40 WIB
604 view
Polsek Delitua Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil, Motifnya Sakit Hati
Foto Dok/Polsek Delitua
DITANGKAP: Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma paparkan penangkapan dua pelaku pembakaran mobil yang dibayar Rp500 ribu, Kamis (11/8/2022). 
Delitua (harianSIB.com)

Terungkap sudah motif pelaku pembakaran mobil di Perumahan Deli Garden 2 Blok L, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 05.00 WIB lalu, yakni karena sakit hati.

Hal ini dinyatakan Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (11/8/2022).

"Motifnya, tersangka sakit hati kepada korban. Kita masih mengejar dua pelaku lagi," terang Deddy.

Dua tersangka berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku nekat membakar mobil minibus hitam plat BK 1203 FV hanya dibayar Rp 500 ribu.

Deddy menyebut, aksi pembakaran itu sudah terencana, diawali dari pertemuan keempat pelaku di Kompleks Perumahan Laguna di Jalan Brigjen Zein Hamid hingga ke Gading Mas di Marindal.

Keempat pelaku, yakni RA (41), warga Kompleks Perumahan Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, HL (37), warga Marindal, Kecamatan Patumbak, JO (35), warga Patumbak (DPO) dan SA (45), warga Patumbak juga telah mempersiapkan bensin untuk membakar mobil korban Joni (43).[br]

"Mereka sempat batal melakukan aksinya pada hari sebelumnya karena adanya patroli sekuriti perumahan," kata Deddy.

Diungkapkannya, sakit hati pelaku RA itu disebabkan korban mengupload gudang (tempat) kucing usaha pelaku. RA kemudian menceritakan masalahnya kepada tiga pelaku lainnya hingga merencanakan pembakaran mobil korban.

Kejadian ini bermula pada Kamis (4/8/2022), para pelaku berniat membakar mobil korban, namun urung karena adanya patroli sekuriti perumahan. Pembakaran itu terlaksana pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Delitua, hingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka RA di kediamannya, Selasa (9/8/2022).

"Dari pengembangan kemudian kita tangkap tersangka HL pada hari yang sama di Patumbak," ungkapnya.

Berbagai barang bukti telah disita petugas, termasuk mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku. Polisi menerapkan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru