Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

4 Sindikat Pencuri Truk Divonis Bervariasi di PN Simalungun

Redaksi - Kamis, 08 April 2021 18:09 WIB
482 view
4 Sindikat Pencuri Truk Divonis Bervariasi di PN Simalungun
Foto SIB/Roida Siahaan
Ke-4 terdakwa pelaku pencurian truk saat disidang mendengar vonis  di PN Simalungun Rabu (7/4).
Simalungun (SIB
Pengadilan Negeri Simalungun dengan majelis hakim diketuai Mince Ginting SH memvonis 4 terdakwa sindikat pencuri truk secara bervariasi di sidang online Rabu (7/4).

Terdakwa, Jafar (48) warga Pulo Jantan Kabupaten Labura dihukum 7 tahun, Boimen (42) warga Huta Dipar Kecamatan Gunung Maligas divonis 4,5 tahun. Sedangkan terdakwa Azrin Syahputra Harahap (31) warga Pematang Sidamanik dan Hendra Harmaya (45) warga Asahan masing masing dihukum 3,5 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti secara bersama-sama sebagai spesialis pencurian truk colt diesel. Truk milik saksi korban Suriono berhasil dibawa kabur dari pinggir jalan Huta I Nagori Serapuh Kecamatan Gunung Malela.

Dengan menggunakan obeng, terdakwa Jafar membawa truk ke Pulo Raja Asahan. Bekerjasama dengan terdakwa Boimen dan Hendra Harmaya. Lalu dijual kepada Y (DPO). Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 150 juta.

Selanjutnya truk milik saksi korban Emi Betharia Sinaga berhasil dibawa kabur saat diparkir di Jalan Karang Dari Kecamatan Gunung Maligas. Terdakwa Jafar menghidupkan truk dengan kunci T yang telah disiapkan.

Lalu truk dibawa ke Medan dan dijual. Perbuatan itu dilakukan pada Maret hingga Desember 2020. Bersama I dan H (DPO). Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.

Para terdakwa sebelumnya dituntut jaksa Herman Ronal M Panjaitan SH lebih ringan 6 bulan dari vonis hakim.
Vonis tersebut diterima para terdakwa dan jaksa.(D2/c).

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru