Simalungun (SIB)
Jaksa Juna Karokaro SH menghadapkan dua terdakwa kasus sabu ke sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (4/11).
Kedua terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah, yakni SS alias Vijay (43), warga Jalan SM Raja 60 Kelurahan Pematang Bandar dan HP alias Odeng (40) warga Jalan Tuan Dista Bulan Damanik Kecamatan Pematang Bandar.
Menurut jaksa, terdakwa SS alias Vijay ditangkap polisi, Selasa 19 Mei 2020 pukul 14.00 Wib di depan rumah saksi Maman di Jalan Tuan Sawadin P Bandar Simalungun. Ketika itu terdakwa sedang membawa sabu 0,35 gram dari terdakwa Odeng yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Magnum.
Dengan meminjam sepeda motor Honda Verza milik Risky Saragih , SS disuruh oleh terdakwa Odeng untuk mengantarkan sabu kepada seseorang. Ternyata di tengah perjalanan, anggota polisi Awin Manurung, Yunus Manurung dan Benni Paiduk Lumban Raja menyetop terdakwa dan menyita satu paket sabu dari dalam kotak rokok Magnum dari kantong baju terdakwa.
Berdasarkan pengakuan SS, lalu polisi dan terdakwa saat itu juga menjemput terdakwa Odeng dari rumahnya. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa didampingi Pengacara Sintong Sihombing SH tidak mengajukan eksepsi. Demikian juga dengan keterangan dua saksi polisi, yakni Aswin dan Yunus Manurung dibenarkan oleh terdakwa.
Keterangan terdakwa SS menyebutkan, jika sabu adalah milik Odeng."Saya cuma disuruh antar sama pembeli dan jika berhasil akan diberi memakai sabu secara gratis pak hakim," ucap terdakwa.
Sementara itu, keterangan terdakwa Odeng membenarkan sabu adalah miliknya dan dia sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Untuk mendengar tuntutan jaksa, persidangan dipimpin Majelis Hakim diketuai Hendrawan SH dibantu Panitera Jonni Sidabutar SH, sidang ditutup dan dibuka kembali, Rabu depan. (S03/c)