Selasa, 30 April 2024

Residivis Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, 22 Paket Sabu Disita

Redaksi - Rabu, 17 April 2024 16:59 WIB
Residivis Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, 22 Paket Sabu Disita
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Tersangka inisial CGD dan barang bukti sabu diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (16/4/2024).&n
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria inisial CGD alias Gempar (50) di depan rumahnya di Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (16/4)

Informasi diperoleh, warga Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur itu diamankan petugas karena tersangkut peredaran narkotika jenis sabu.

"Tersangka yang merupakan mantan residivis narkotika ini kita bekuk bersama sejumlah barang bukti sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Dijelaskan dia, dari penangkapan dan hasil penggeledahan badan saat itu petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi 22 paket sabu dari kantong celana sebelah kanan dengan berat 14,27 gram serta 1 unit Handphone merk Vivo miliknya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan selanjutnya beserta seluruh barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar. "Tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Sat Resnarkoba," tukasnya. (*)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jual Sabu, Mantan Residivis Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru