Selasa, 30 April 2024

Terduga Pengedar Sabu di Seibamban Ditangkap Polisi

Redaksi - Senin, 20 November 2023 14:58 WIB
Terduga Pengedar Sabu di Seibamban Ditangkap Polisi
Foto Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : UH alias Oong (41), terduga pengedar sabu diamankan di Satnrkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
Sergai (harianSIB.com)
UH alias Oong (41), terduga pengedar sabu, warga Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Firdaus.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik hitam yang setelah ditimbang dengan berat bruto 2,65 gram, 1 unit handphone, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp.3.350.000. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Humas, Ipda Brimen saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023) membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu tersebut.

"Benar, tersangka diamankan pada Rabu (15/11/ 2023) sekira pukul 17.00 WIB di salah satu bengkel yang ada Dusun I Desa Pon, Kecamatan Seibamban," ungkapnya.

Brimen menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I Desa Pon ada seorang laki-laki yang selalu menjual narkoba jenis sabu,

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebutnya, Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing langsung meluncur ke lokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan.

"Tidak berapa lama tiba di lokasi, tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai info yang didapat. Saat itu, terlihat gerak geriknya sangat mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penindakan dan berhasil ditangkap," terangnya.

Saat diinterogasi, lanjut Brimen, tersangka yang diketahui bernama UH ini mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial F. Tersangka juga mengaku bahwa sabu tersebut untuk dijual.

Berdasarkan informasi dari tersangka, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap F, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan.

"Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lebih lanjut," tegas Brimen.

Tidak lupa, Brimen kembali mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba maupun tindak pidana lainnya.

"Apabila mengetahui ada terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian dengan menghubungi call center 110 atau melalui WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110, agar segera ditindaklanjuti," jelasnya. (*)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar, 312 Gram Sabu Disita
Polres Belawan Ringkus  Pengedar Sabu di Kelurahan Paya Pasir
Penjual Sabu di Gubuk Kebun Sawit Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aekmatio
1 Rumah Terbakar di Telukmengkudu, Sergai
Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Klumpang Kebun
komentar
beritaTerbaru