Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

China Hukum Mati Dua Mantan Pejabat Uighur di Xinjiang

Redaksi - Kamis, 08 April 2021 11:16 WIB
484 view
China Hukum Mati Dua Mantan Pejabat Uighur di Xinjiang
©REUTERS/Thomas Peter
Kamp Muslim Uighur di Xinjiang. 
Beijing (SIB)
Dua mantan pejabat pemerintah Uighur di Xinjiang, China dijatuhi hukuman mati karena melakukan kegiatan separatis. Putusan pengadilan China ini ditetapkan ketika Beijing mendapat kecaman yang meningkat atas tindakannya terhadap kelompok minoritas Uighur di wilayah tersebut.

Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan "memecah belah negara". Demikian menurut pernyataan yang dirilis, Selasa (6/4) di situs web pemerintah Xinjiang seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (7/4).

Wang Langtao, wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang mengatakan pada konferensi pers, Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis.

Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM) - yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) - setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada tahun 2003. Demikian menurut kantor berita resmi China, Xinhua.

Pemerintah Amerika Serikat menghapus kelompok itu dari daftar kelompok teroris pada November 2020, dengan mengatakan: tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus eksis. “Bawudun juga secara ilegal memberikan informasi kepada pasukan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya", kata Xinhua.

Sattar Sawut, mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang, juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap. Para pejabat mengatakan, Sawut dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur.

Pengadilan mengatakan buku teks tersebut telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Xinjiang, Urumqi, termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 kematian pada tahun 2009.

Yang lainnya menjadi anggota kunci dari kelompok separatis yang dipimpin oleh mantan dosen perguruan tinggi Ilham Tohti - seorang ekonom Uighur yang dipenjara seumur hidup atas tuduhan separatisme pada tahun 2014.

Kelompok-kelompok hak asasi percaya setidaknya satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang. Pemerintah AS mengatakan genosida telah dilakukan pada Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut. Namun, Beijing membantah semua tuduhan pelanggaran dan bersikeras bahwa kebijakannya di Xinjiang diperlukan untuk melawan ekstremisme kekerasan. (Channel News Asia/CNNI/c)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama