Minggu, 28 April 2024

2023, BPN Sergai Targetkan 11 Ribu Bidang Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui Program PTSL

Redaksi - Senin, 20 Maret 2023 18:56 WIB
2023, BPN Sergai Targetkan  11 Ribu Bidang Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui Program PTSL
Foto: Dok/Anugrah
Kasubbag Tata Usaha BPN Sergai, Juli Handayani
Sergai (harianSIB.com)

Tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menargetkan mengeluarkan 11.160 sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tahun ini, BPN Sergai akan membuat surat hak atas tanah 11.160 bidang dan melakukan pengukuran 3.148 hektare tanah dalam program PTSL. Proses pengukuran dan penerbitan sertifikat untuk tahun ini kita lakukan di 8 kecamatan di Kabupaten Sergai," kata Kasubbag Tata Usaha BPN Sergai, Juli Handayani, Senin (20/3/2023), di Kantor BPN Sergai di Seirampah.

Saat proses pelaksanaan PTSL, lanjutnya, BPN Sergai akan menggunakan drone dalam membuat Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PPTR).

Juli menjelaskan, PTSL merupakan program pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah di satu wilayah yang dimulai dari tingkat desa dan kelurahan.

"Tahun ini, terdapat 23 desa di 8 kecamatan di Kabupaten Serdangbedagai yang mengikuti program PTSL", katanya.

Ia merinci, ke-8 kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Dolokmerawan, Tebingtinggi, Tebingsyahbandar, Bandarkhalifah, Perbaungan, Pegajahan, Dolokmasihul dan Pantaicermin.

"Tahapan PTSL ini sudah mulai kita lakukan setelah melakukan penyuluhan, pendataan, pembuktian hal, pengumuman dan pengesahan hingga penerbitan sertifikat," ujarnya.

Juli menyampaikan, program PTSL dilaksanakan untuk menjamin hak masyarakat atas tanah. Lewat program sertifikat tanah, BPN yakin dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan adanya program ini, katanya, nilai tanah masyarakat semakin meningkat dan dapat digunakan jika sewaktu waktu diperlukan.[br]


Sejauh ini, tambahnya, banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat dan melakukan pengukuran atas tanahnya. Untuk itu, BPN Sergai terus gencar melakukan sosialisasi dan melakukan pengukuran tanah masyarakat sesuai penetapan lokasi PTSL.

Juli mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, sebab biaya pengurusan PTSL ditanggung pemerintah. Meski begitu, perlu peran masyarakat khususnya pemerintah daerah dan aparatur desa untuk menyukseskan program tersebut. Ia pun mengajak khusus pemerintah desa, untuk membantu petugas PTSL dalam melakukan pengukuran tanah masyarakat.

"Biaya sertifikat ditanggung pemerintah mulai dari penyuluhan, pemeriksaan bidang tanah, penerbitan SK, data yuridis dan fisik tanah sampai penerbitan sertifikat. Di luar biaya itu, seperti alas hak atau surat tanah yang belum ada atau belum lengkap, biaya materai, fotocopy surat-surat tanah, pembuatan patok tanah dan BPHTB ditanggung oleh pemohon," jelasnya.

Adapun syarat program PTSL yakni, mengisi dan menandatangani formulir, fotocopy KTP dan KK tangkap dua, fotocopy SPPT PBB tahun berjalan tangkap dua, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh pemilik dan dua orang saksi diketahui kepala desa.

Kemudian, asli surat tanah bukti perolehan alas hak. Jika perolehan warisan, harus melampirkan pernyataan ahli waris yang diketahui camat dan lurah. Melunasi atau menandatangani surat terhutang BPHTP dan memasang patok atau tanda batas secara keseluruhan. (*)





Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala BPN Sergai Harap Dukungan Pemkab dan Masyarakat dalam Percepatan Reforma Agraria
Pemkab Bersama BPN Sergai Gelar Sidang PPL Redistribusi Tanah
Pemkab-BPN Sergai Sinergi Sukseskan Program Redistribusi Tanah
Kepala BPN Sergai Sebut Sertifikasi Rumah Ibadah Demi Kepastian Hukum
Ketua DPRD Simalungun Berharap Masyarakat Manfaatkan Program PTSL BPN
Masyarakat Kota Pematangsiantar Didorong Manfaatkan Program PTSL
komentar
beritaTerbaru