Kualanamu (SIB)
Tiga pria warga Sumut bersama 3 warga Aceh, merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi (dipulangkan) dari Malaysia, menggunakan maskapai Jet Air, Rabu (10/11) pukul 8.50 WIB, di Bandara Kualanamu.
Informasi diperoleh, keenam PMI dipulangkan dari Malaysia karena dokumennya bermasalah ke Jakarta, Kamis (4/11). Usai menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlet Jakarta, selanjutnya warga Sumut dan Aceh, dipulangkan melalui Bandara Kualanamu.
Ketiga warga Sumut berasal dari Kabupaten Langkat, Simulungan dan Kabupaten Batubara. Seorang di antara 6 pria PMI yang dipulangkan mengaku sebelumnya menjalani hukuman selama setahun di Malaysia karena dokumen kunjungannya bermasalah.
Kordinator Pos Pelayanan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kualanamu, Suyoto, ketika dikonfirmasi SIB membenarkan adanya 6 orang Pekerja Migran Indonesia dipulangkan melalui Bandara Kualanamu.
“Setelah didata, 6 orang PMI difasilitasi yakni 3 orang ditransitkan ke Aceh dan 3 orang lagi pulang ke rumahnya masing-masing†jelas Suyoto. (C1/c)