Medan (SIB)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (21/6) melaksanakan Swab Antigen Covid-19 sebagai upaya untuk melacak dan mengetahui apakah di lingkungan kerja ada yang reaktif. Jika ada yang reaktif, dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui swab PCR guna mengetahui apakah orang yang reaktif tersebut benar-benar terpapar dan positif, sehingga bisa dengan cepat mengambil langkah isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Wakajatisu Sumut) Agus Salim yang didampingi Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidsus M Syarifuddin SH MH dan Asisten Pengawasan (Aswas) Ari Priyoagung SH MH menyampaikan hal itu pada kegiatan pelaksanaan swab antigen Covid-19 yang berlangsung di Adhyaksa Hall Kejati Jalan AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan.
Agus Salim menyebutkan,swab antigen Covid-19 akan dilaksanakan berkesinambungan bekerjasama dengan Poliklinik Kejati Sumut, sekaligus dalam upaya mendukung program pemerintah dan menjalankan Surat Edaran Jaksa Agung No 6 Tahun 2021 untuk memutus mata rantai penyebaran virus khususnya di lingkungan kerja Kejati Sumut.
"Swab antigen Covid-19 ini menjadi upaya pencegahan lebih dini. Karena, kita tidak tahu keberadaan virus ini bisa saja menyerang salah seorang dari lingkungan kerja kita. Dengan adanya swab antigen ini, kita akan lebih awal mengetahui dan lebih cepat dalam mengambil tindakan," kata mantan Wakajati Papua ini.
Swab antigen Covid-19 di lingkungan kerja Kejati Sumut diikuti Wakajati, para asisten, koordinator, staf dan pegawai serta pegawai honor, dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan seluruh petugas tenaga kesehatan menggunalan APD lengkap.
"Pelaksanaan swab antigen Covid-19 akan digelar selama dua hari dan diikuti seluruh pegawai di lingkungan kerja Kejati Sumut," tandasnya. (BR1/c)