Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Mei 2025

BNNP Sumut Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan 2 Kasus

Redaksi - Sabtu, 23 Juli 2022 18:49 WIB
239 view
BNNP Sumut Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan 2 Kasus
Foto : Ist/harianSIB.com
BNNP Sumut memaparkan kasus narkoba. 
Medan (SIB)
BNNP Sumut memusnahkan barang bukti 69 Kg sabu dan 59.053 butir pil ekstasi jenis baru yang mengandung N-Ethylpentylone (berlambang minion dan instagram) dan P-fluorofenilpiperazin yang merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda.

"Biasanya ekstasi mengandung zat MDMA. Tapi kali ini kita temukan jenis baru yang mengandung zat N-Ethylpentylone dengan efek samping berhalusinasi dan eforia berlebihan yang berdampak susah tidur. Ada juga yang mengandung P-fluorofenilpiperazin," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Pajaitan saat konferensi pers, Kamis (21/7).

Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka. Kasus pertama diungkap pada 21 Juni 2022 dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial S (44) dan RS (40) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Dari kedua tersangka disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 Kg sabu.

"Kasus kedua diungkap pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka 3 orang berinisial HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai dan A (41) warga Aceh Tamiang. Turut disita barang bukti 40 Kg sabu," ucapnya.

Ditambahkannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

"Selain memusnahkan barang bukti, pihaknya juga mengamankan 31 orang korban penyalahgunaan narkotika hasil razia selama 3 hari di berbagai warung internet (warnet). Para korban akan dilakukan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap," tutupnya. (A14/c)




Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru