Simalungun (SIB)
Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 pada rapat paripurna dewan di Pamatang Raya, Rabu (29/6).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani didampingi unsur Wakil Ketua yakni Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait dihadiri para anggota dewan dan pimpinan organisasi perangkat daerah.
Penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dirangkai dengan penyampaian laporan hasil pemeriksanaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2021.
Dalam nota pengantarnya Bupati Simalungun menyampaikan, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat (1) disebutkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dewan dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.[br]
Pemeriksaan terinci oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Simalungun TA 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 28 Maret sampai 21 April 2022.
Laporan hasil pemeriksaan diterima Bupati Simalungun pada tanggal 20 Mei 2022 dengan hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Lebih lanjut disampaikan bupati, laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun 2021 telah disajikan sesuai PP No 71 tahun 2021, terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Disampaikannya, laporan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 Rp 2.230.846,393,191,82 atau 96,31 persen dari anggaran Rp 2.316.278.397.412,67.
Realisasi belanja daerah Rp 2.060.057.230.721,51 atau 89,47 persen dari anggaran Rp 2.302.605.005.145.56.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) per 31 Desember 2021 Rp 158.206.947.546,69.
Bupati berharap kepada para anggota dewan dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2021.(D4/d)