Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan Kunjungi Kegiatan Vaksin Kejati Sumut

Redaksi - Rabu, 28 Juli 2021 17:12 WIB
359 view
Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan Kunjungi Kegiatan Vaksin Kejati Sumut
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
VAKSIN KEJATI SUMUT: Kajati Sumut IBN Wiswantanu (tengah) diapit Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution (kiri) saat mengunjungi kegiatan vaksin di Kejati Sumut, Selasa (27/7).
Medan (SIB)
Sebanyak 1.850 warga Kota Medan sekitarnya, Selasa (27/7) kembali mengikuti vaksinasi dosis tahap II yang diselenggarakan Kejati Sumut, setelah vaksinasi tahap I digelar pada 29-30 Juni 2021 lalu di halaman Kejati Sumut Jalan Jend AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian menginformasikan, kegiatan vaksinasi itu masih dalam rangkaian peringatan HBA(Hari Bakti Adhyaksa) atau HUT ke-61 Kejaksaan yang puncaknya pada 22 Juli 2021 lalu. Kegiatan vaksinasi tahap II ini akan berlangsung sampai Rabu (28/7/2021).

Disebutkan, pada kegiatan vaksinansi dosis tahap II ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution berkesempatan hadir melihat langsung pelaksanaan vaksin hari pertama di Kantor Kejati Sumut. Kedatangan Gubsu dan Wali Kota disambut Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel (Asisten Intelijen) yang juga selaku Ketua Panitia DR Dwi Setyo Budi Utomo, MH, para asisten dan Jaksa Koordinator.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan, kegiatan ini adalah kegiatan vaksin untuk kedua kalinya,dan apabila dimungkinkan ke depan Kejati Sumut siap mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin. "Meski sudah divaksin, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Kota Medan masuk dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3," kata IBN Wiswantanu.

Dalam kunjungannya, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut yang dalam peringatan hari jadinya atau HBA ke-61 tahun 2021 menggelar kegiatan sosial yaitu kegiatan vaksin yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

"Penanganan Covid-19 yang paling utama adalah menaati protokol kesehatan. Vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahan vaksin akan dikirim dari Jakarta," kata Edy Rahmayadi.

Sementara Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan, PPKM Darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian sudah boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha UMKM.

"Namun untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat," tandasnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Wali Kota Bobby Afif Nasution berkesempatan menyapa peserta vaksin. Hadir juga Plt Kadis Kesehatan Provhsu Aris Yudhariansyah, Kadis Kominfo Irman Oemar dan Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Nasution.Di akhir kegiatan, IBN Wiswantanu didampingi para Asisten secara simbolis memberikan bingkisan sembako kepada warga masyarakat yang sudah divaksin tahap II. (BR1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru