HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 162 Orang WBP Rutan Tarutung Dapat Remisi


368 view
HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 162 Orang WBP Rutan Tarutung Dapat Remisi
Foto : Dok/ KPR Rutan Tarutung
Serahkan: Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat bersama Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Leonard Silalahi menyerahkan secara simbolis surat remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Tarutung yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 77 Tahun, Rabu (17/8/2022). 

Tapanuli Utara (harianSIB.com)


Sebanyak 162 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut mendapat Remisi Umum (RU) tahun 2022 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ( HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tarutung melaksanakan upacara pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak dalam rangka memperingati HUT Ke 77 Kemerdekaan Republik yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, Rabu (17/8/2022).


Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 1.268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 kepada narapidana dan anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan. Kemudian dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Umum memperingati Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan RI serta penyerahan Remisi Umum kepada narapidana secara simbolis oleh Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat.


Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 162 orang dengan besaran remisi sebagai berikut, Remisi Umum I sebanyak 157 orang dengan rincian yakni 25 orang mendapat remisi 1 bulan , 20 orang mendapat remisi 2 bulan, 77 orang mendapat remisi 3 bulan, 29 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.


Kemudian Remisi Umum II sebanyak 5 orang dengan rincian yakni, 1 orang mendapat remisi 2 bulan, 1 orang mendapat remisi 3 bulan, 2 orang mendapat remisi 4 bulan dan 1 orang mendapat remisi 5 bulan.


Berikutnya, sebanyak 3 orang narapidana tindak pidana umum langsung bebas, sementara 2 orang narapidana tindak pidana narkotika masih menjalani subsider karena tidak sanggup membayar denda.

Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com