Sebanyak 162 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut mendapat Remisi Umum (RU) tahun 2022 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ( HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tarutung melaksanakan upacara pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak dalam rangka memperingati HUT Ke 77 Kemerdekaan Republik yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, Rabu (17/8/2022).
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 1.268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 kepada narapidana dan anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan. Kemudian dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Umum memperingati Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan RI serta penyerahan Remisi Umum kepada narapidana secara simbolis oleh Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 162 orang dengan besaran remisi sebagai berikut, Remisi Umum I sebanyak 157 orang dengan rincian yakni 25 orang mendapat remisi 1 bulan , 20 orang mendapat remisi 2 bulan, 77 orang mendapat remisi 3 bulan, 29 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
Kemudian Remisi Umum II sebanyak 5 orang dengan rincian yakni, 1 orang mendapat remisi 2 bulan, 1 orang mendapat remisi 3 bulan, 2 orang mendapat remisi 4 bulan dan 1 orang mendapat remisi 5 bulan.
Berikutnya, sebanyak 3 orang narapidana tindak pidana umum langsung bebas, sementara 2 orang narapidana tindak pidana narkotika masih menjalani subsider karena tidak sanggup membayar denda.[br]
Kepala Rutan Kelas II B Tarutung, Leonard Silalahi mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
" Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan syarat lainnya, " jelasnya. (F4)