Kamis, 02 Mei 2024

Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejati Sumut Terima Penghargaan dari KPK

Redaksi - Jumat, 10 Desember 2021 13:51 WIB
Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejati Sumut Terima Penghargaan dari KPK
(Foto: Dok/Penkum Kejati)
HARI ANTI KORUPSI: Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH, Aspidum Dr Sugeng Riyanta MH, Aspidus M Syarifuddin SH MH dan para Kasi di Kejati Sumut mengikuti peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selat
Medan (harianSIB.com)
Kejati Sumut secara nasional berhasil memperoleh penghargaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Kategori Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perkara lanjut ke tahap persidangan terbanyak.

"Pemberian penghargaan itu dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia(Hakordia) tahun 2021, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (9/12-2021), yang diikuti secara virtual oleh Kajati Sumut, para Asisten dan Kasi di Kejati Sumut," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan termasuk jurnalis koran SIB Martohap Simarsoit via aplikasi grup WA, Jumat (10/12-2021).

Dijelaskannya, adapun penghargaan yang diberikan KPK RI kepada Kejati adalah kategori APH dalam perkara lanjut ke tahap persidangan terbanyak. Dari penilaian KPK, Kejati Sumut berada di urutan pertama disusul Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Aspidsus M Syarifuddin menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberi KPK.

"Penghargaan ini akan menjadi motivasi, khususnya bidang Pidsus Kejati Sumut dalam rangka penanganan kasus korupsi di Sumut. Kita bersyukur dan berterimakasih atas apresiasi dari KPK ini, sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Syarifuddin.

Lebih lanjut disampaikan, pencapaian kinerja Kejati Sumut selama kurun waktu satu tahun (periode Januari sampai 6 Desember 2021) ada 22 perkara sedang dalam tahap penyidikan,17 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, 14 perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan. Total ada 31 perkara yang lanjut ke tahap penuntutan atau persidangan.

"Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp69.024.500.000 dari 31 perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai berupa aset tanah dan bangunan," katanya.(*)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Peroleh Penghargaan Terbaik III NKA
Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak Mengelola Dana Desa
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah Terkait Narkoba dan UU ITE
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah Terkait Narkoba dan UU ITE
Januari-April 2024 Kejati Sumut Tuntut Mati 24 Terdakwa Narkoba
Tim Kejagung Kunjungi Kejati Sumut, Verifikasi Pembangunan ZI WBK/WBBM
komentar
beritaTerbaru