Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Vera Yetti Magdalena SH MH melantik Ika Astuti SH sebagai jurusita pengganti.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di ruang sidang Candra, Jumat (17/7).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dibimbing rohaniawan ditandai dengan penandatanganan berita acara dengan saksi Edward Siringoringo dan Fariani Saragih.
Vera Yetti dalam arahan dan bimbingannya mengatakan, jika tupoksi jurusita adalah melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang.
Dengan dilantiknya Ika Astuti sebagai jurusita pengganti dapat lebih meningkatkan kinerja di Pengadilan Negeri Simalungun. Dengan demikian jumlah jurusita ada 4 orang, Edward Siringoringo sebagai jurusita dibantu jurusita pengganti Fariani Saragih, Daniel Siahaan dan Ika Astuti. [br]
"Saya harapkan kinerja di pengadilan semakin baik, khususnya dalam melaksanakan tupoksi sebagai jurusita pengganti.
Semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan menyelesaikan tugas tugasnya tepat waktu sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan," kata Vera Yetti.
Ketua PN Simalungun juga menghimbau kepada seluruh jajarannya agar meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada.
"Tuntaskan pekerjaan secepat mungkin, karena pelayanan dengan sistem digitalisasi memerlukan kecepatan dan kualitas.
Teruslah belajar agar menjadi SDM yang berkualitas," katanya.[br]
Dengan sistem digitalisasi, semua dapat diakses oleh masyarakat luas. Pendaftaran sidang, pemberitahuan jadwal persidangan, proses persidangan, pemanggilan saksi saksi dan lainnya semua dilakukan dengan sistem online. Untuk itu diperlukan SDM yang berkualitas dan tanggap tekhnologi.
Acara pelantikan dihadiri seluruh pegawai, panitera dan hakim Pengadilan Negeri Simalungun berlangsung penuh hikmad dan rasa kekeluargaan. (D2/d)